Asosiasi dan Perusahaan Digital Ingin Digitalisasi Transaksi Pembayaran Diwajibkan

Asosiasi dan Perusahaan Digital Ingin Digitalisasi Transaksi Pembayaran Diwajibkan
Direktur Utama PT TDC mempresentasikan cara mengunakan aplikasi Poskulite kepada merchant. Foto: dok sumber

Menurut Trian, sistem COD harus diubah menjadi pembayaran digital oleh konsumen. Hal itu bisa dilakukan dengan pembeli atau konsumen yang membayar lewat e-wallet saat barang tiba di alamat tujuan oleh kurir.

Selain itu, kurir juga bisa membawa mesin atau alat di handphone yang bisa membuat konsumen atau pembeli membayar pakai QRIS atau transaksi digital lain.

Selain itu, Trian yang kini menjadi Praktisi Properti Logistik itu mengkritik adanya bebas ongkos kirim (ongkir) dari e-commerce yang menurutnya melanggar regulasi dan memberatkan perusahaan logistik atau kurir.

"Industri kurir atau pos saat ini tidak baik-baik saja terkait masalah COD dan bebas ongkir. Perusahaan kurir atau ligistik cash flownya tidak bagus. Ini harus dievaluasi karena pajak ke negara juga turun. Sudah banyak yang tumbang gara-gara ini," kata Trian yang merupakan mantan Sekjen Asosiasi Perusahan Jasa Pengiriman Ekspres, Pos dan Logistik Indonesia (Asperindo) itu.

Sementara itu, Indra mengatakan setuju digitalisasi pembayaran salah satunya dengan QRIS akan menciptakan keamanan dan efisiensi dalam transaksi perdagangan.

“Memang sudah seharusnya digitalisasi berlaku wajib, khususnya usaha yang berkaitan dengan pemasukan pajak dan pertumbuhan ekonomi negara,” ujar Indra.

Indra yang saat ini memimpin perusahaan yang bergerak di bidang teknologi keuangan digital juga mendorong digitalisasi dilakukan di sektor lain seperti UMKM dan retail.

Ia menyakini digitalisasi transaksi keuangan itu suatu keniscayaan yang wajib bagi seluruh sektor usaha saat ini.

ADEI dan PT TDC sepakat perlu adanya aturan yang mewajibkan digitalisasi pembayaran di sektor logistik

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News