Asosiasi E-Commerce Indonesia Minta Penerapan PMK Nomor 210 Ditunda
IdEA memaparkan data yang menunjukkan medsos seperti Facebook dan Instagram meraup porsi 66 persen dari keseluruhan transaksi secara online di Indonesia pada 2017. Hanya 16 persen yang bertransaksi melalui platform marketplace.
Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo menjelaskan, penerapan pajak e-commerce memungkinkan ditunda karena perdirjen tidak kunjung terbit. Meski perdirjen diterbitkan, dibutuhkan waktu setidaknya tiga sampai empat bulan untuk sosialisasi.
Yustinus menambahkan, transaksi e-commerce di luar platform marketplace seperti online retail, classified ads, daily deals, atau medsos sebenarnya bisa mengikuti ketentuan dalam PMK Nomor 210 Tahun 2018.
’’Namun, pemerintah perlu segera membuat peraturan lanjutan agar terjadi equal treatment,’’ tuturnya. (agf/c14/oki)
Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) berharap penerapan PMK Nomor 210 Tahun 2018 tentang Perlakuan Perpajakan E-Commerce ditunda.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Peraturan Menteri Keuangan Dicabut, E-Commerce Tetap Bisa Kena Pajak
- Berita Terbaru soal PMK Nomor 210 Tahun 2018 tentang Pajak E-Commerce
- Pajak E-Commerce Dipaksakan, Penjual Bisa Pindah ke Medsos
- Kini Penjual Tak Wajib Punya NPWP
- Pajak E-Commerce Masih Moderat
- Pemerintah Bakal Geber Pajak E-Commerce