Asosiasi Gubernur Desak Revisi Kepres 80/2003
Kamis, 29 Januari 2009 – 17:59 WIB
JAKARTA – Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI) akhirnya membentuk Tim Kecil guna merumuskan usulan revisi Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 80 Tahun 2003 tentang Kebijakan Umum Pengadaan Barang dan Jasa di lingkungan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Soal lain yang juga banyak dapat perhatian dari para gubernur adalah batasan penunjukan langsung (PL) yang saat ini menggunakan batasan maksimal Rp50 juta. “Untuk kondisi sekarang dan masa mendatang, dengan batasan PL senilai Rp50 juta itu, jenis pengadaan dan pekerjaan apa yang bisa dilakukan oleh SKPD. Apalagi pekerjaan dimaksud terkait langsung dengan kepentingan dan kebutuhan publik?.”
“Usulan terhadap revisi Kepres Nomor 80 tahun 2003 ini dinilai mendesak karena saat ini tengah berlangsung multi-tafsir terhadap kepres tersebut,” ujar Gubernur Sumatera Barat H Gamawan Fauzi, usai memimpin rapat APPSI yang diikuti oleh seluruh gubernur se Indonesia, di Hotel Sultan, Jakarta, Kamis (29/1).
Baca Juga:
Akibat multi-tafsir itu, lanjut Gamawan Fauzi, saat ini muncul berbagai keraguan dikalangan pelaksana dan penanggung jawab SKPD, terutama soal definisi 'spesifik' yang harus dipertegas dalam sebuah aturan yang jelas dan alat ukur keberhasilan kinerja SKPD.
Baca Juga:
JAKARTA – Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI) akhirnya membentuk Tim Kecil guna merumuskan usulan revisi Keputusan Presiden
BERITA TERKAIT
- Komitmen Dukung Generasi Muda, Maximus Insurance Serahkan Polis Asuransi untuk Mahasiswa Unhas
- TNI AD Kerahkan Ratusan Personel untuk Membantu Warga Terdampak Erupsi Gunung Lewotobi Laki-Laki
- Tahun Depan, Sebegini Jumlah Guru ASN & Honorer yang Dapat Tunjangan, Lainnya Sabar
- La Nina Picu Cuaca Ekstrem Menjelang Nataru, Wisatawan Diminta Waspada
- Ibas: Di Tangan Gurulah Masa Depan Bangsa Akan Dibentuk
- Dazle David Toalu Harumkan Indonesia lewat Berbagai Kompetisi Internasional