Asosiasi Gubernur Desak Revisi Kepres 80/2003

Asosiasi Gubernur Desak Revisi Kepres 80/2003
Asosiasi Gubernur Desak Revisi Kepres 80/2003
JAKARTA – Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI) akhirnya membentuk Tim Kecil guna merumuskan usulan revisi Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 80 Tahun 2003 tentang Kebijakan Umum Pengadaan Barang dan Jasa di lingkungan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).

“Usulan terhadap revisi Kepres Nomor 80 tahun 2003 ini dinilai mendesak karena saat ini tengah berlangsung multi-tafsir terhadap kepres tersebut,” ujar Gubernur Sumatera Barat H Gamawan Fauzi, usai memimpin rapat APPSI yang diikuti oleh seluruh gubernur se Indonesia, di Hotel Sultan, Jakarta, Kamis (29/1).

Akibat multi-tafsir itu, lanjut Gamawan Fauzi, saat ini muncul berbagai keraguan dikalangan pelaksana dan penanggung jawab SKPD, terutama soal definisi 'spesifik' yang harus dipertegas dalam sebuah aturan yang jelas dan alat ukur keberhasilan kinerja SKPD.

Soal lain yang juga banyak dapat perhatian dari para gubernur adalah batasan penunjukan langsung (PL) yang saat ini menggunakan batasan maksimal Rp50 juta. “Untuk kondisi sekarang dan masa mendatang, dengan batasan PL senilai Rp50 juta itu, jenis pengadaan dan pekerjaan apa yang bisa dilakukan oleh SKPD. Apalagi pekerjaan dimaksud terkait langsung dengan kepentingan dan kebutuhan publik?.”

JAKARTA – Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI) akhirnya membentuk Tim Kecil guna merumuskan usulan revisi Keputusan Presiden

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News