Asosiasi Kabupaten Minta Pilkada Didanai APBN
Kamis, 27 Oktober 2011 – 16:31 WIB
JAKARTA - Pelaksanaan pemilukada yang sering kali bertele-tele dianggap tidak efektif dan membebani keuangan daerah. Karenanya, perlu formulasi dalam Rancangan Undang-undang Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada), agar pelaksanaannya bisa efisien dan pendanaannya tidak dibebankan ke daerah.
Hal itu disampaikan Ketua Umum Asosiasi Pemerintahan Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi), Isran Noor, dalam dialog publik bertema "Menyongsong Lahirnya UU Pemilukada" yang diselenggarakan Seven Strategic Studies di Jakarta, Kamis (27/10). Menurut Isran, terbitnya UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemda yang diiringi perubahan tentang mekanisme pemilihan kepala daerah dari pemilihan di DPRD menjadi pemilihan langsung oleh rakyat, telah membuat perubahan yang dinamis.
Terlebih lagi, pasangan calon kepala daerah juga dimungkinkan tidak diusung oleh partai politik tetapi melalui jalur perseorangan (independen). Imbasnya, kata Isran, muncul lebih banyak pasangan calon yang berdampak pada pembengkakan anggaran untuk menggelar Pemilukada.
Karenanya Isran mengusulkan agar Pemilukada tidak lagi didanai dengan APBD. "Penyelenggaraa Pemilukada seyogyanya tidak membebani Pemda. Karena Pemilukada sudah masuk rezim Pemilu, maka angaran Pemilukada harus tegas berasal dari APBN," ujar Isran.
JAKARTA - Pelaksanaan pemilukada yang sering kali bertele-tele dianggap tidak efektif dan membebani keuangan daerah. Karenanya, perlu formulasi dalam
BERITA TERKAIT
- Pilkada Singkawang, Tjhai Chui Mie-Muhammadin Raih Suara Terbanyak
- Warga Jaktim Datangi Bawaslu, Minta Pengusutan di TPS 28 Pinang Ranti
- Tim Hukum RIDO Bakal Laporkan KPU Jakarta ke DKPP, Dinilai Tak Becus
- PKB Jatim Menggelar Bimtek Bahas Bahaya Judol, Hadirkan OJK hingga Kiai
- Gerindra Juara 27 Pilkada di Jateng, Pakar Sebut Sudaryono Orkestrator Ulung
- Pemilih Sudah Meninggal Ikut Mencoblos, Bawaslu Rekomendasikan PSU