Asosiasi Logistik dan Perstekstilan Merespons Kabar Maraknya Impor Pakaian Jadi
Melihat kondisi ini, Pemerintah melalui PLB e-commerce berusaha memberikan solusi untuk mendukung e-commerce dengan tetap menjamin pertumbuhan industri dalam negeri dan penerimaan negara. Dengan PLB e-commerce, barang yang diimpor akan dikenai tarif flat 7,5 % seperti halnya skema impor barang kiriman, tetapi tidak diberlakukan ketentuan de minimus barang kiriman. Jadi, semua barang yang dikeluarkan dari gudang PLB e-commerce ke dalam negeri pasti dikenakan bea masuk dan pajak dalam rangka impor.
Adapun keberadaan PLB yang dibangun pada 10 Maret 2016 merupakan realisasi dari Paket Kebijakan Ekonomi jilid II yang diharapkan dapat menurunkan biaya logistik nasional, mempercepat waktu bongkar muat (dwelling time) di pelabuhan serta menarik investasi untuk pertumbuhan ekonomi nasional.(adv/jpnn)
Ketua Asosiasi Logistik Indonesia, Zaldy Masita mengatakan sejauh ini belum ada PLB yang mendistribusikan barang berupa pakaian jadi impor dari China.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Bea Cukai Tindak Rokok Ilegal di Kendari, Selamatkan Potensi Kerugian Negara Ratusan Juta
- Bea Cukai Tinjau Langsung Proses Bisnis Perusahaan Ini
- Bea Cukai Tinjau Perusahaan Penerima Izin Kawasan Berikat di Probolinggo, Ini Tujuannya
- Bea Cukai-BNN Gagalkan Penyelundupan 19,8 Kg Sabu-Sabu di Teluk Palu, 3 Orang Diamankan
- Bea Cukai Parepare Musnahkan Jutaan Barang Ilegal, Nilainya Fantastis
- Gandeng Satpol PP, Bea Cukai Bogor Gelar Sosialisasi BKC Ilegal, Ini Tujuannya