Asosiasi Mantan Napi Minta PK Dibatasi Dua Kali Setahun
Putusan MK Tidak Pengaruhi Hukuman Mati

jpnn.com - JAKARTA - Permohonan peninjauan kembali (PK) di Mahkamah Agung (MA) idealnya dibatasi dua kali dalam setahun. Pembatasan tersebut diperlukan untuk mempercepat kepastian hukum bagi terpidana, khususnya yang divonis hidup lama di penjara atau terpidana mati yang menunggu eksekusi.
Ketua Umum Asosiasi Narapidana dan Mantan Narapidana Seluruh Indonesia, Rahardi Ramelan mengatakan, meski PK satu kali dinilai telah melanggar konstitusi, bukan berarti PK tidak harus dibatasi. Kata dia, pengajuan PK tanpa batas hanya akan menambah penderitaan narapidana yang merasa belum memiliki kepastian hukum.
“Kalau saya inginnya PK dibatasi hanya dua kali. Waktu permohonannya cukup satu tahun. Bagaimana kalau PK itu bisa lebih dari satu kali, namun untuk terpidana yang sudah terkurung puluhan tahun,” kata Rahardi, Senin (10/3).
Sementara itu, bagi terpidana mati, PK tanpa batas akan menjadi siksa batin apabila putusannya berlarut-larut dan hasilnya belum pasti. Kondisi itu hanya memperpanjang masa penantian dirinya di sel sebelum dieksekusi.
“Sekarang faktanya, orang-orang yang mendapat hukuman mati masih mendekam di penjara, padahal putusannya sejak 10-15 tahun lalu,” ujarnya. (dod/c2/agm)
JAKARTA - Permohonan peninjauan kembali (PK) di Mahkamah Agung (MA) idealnya dibatasi dua kali dalam setahun. Pembatasan tersebut diperlukan untuk
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Jaksa Gadungan yang Menipu Pengusaha di Sibolga Dituntut 3 Tahun Penjara
- KKP Gerak Cepat Tangani Paus Terdampar di NTT
- Prediksi Cuaca BMKG, Jakarta Diguyur Hujan Rabu Siang dan Sore
- Pejabat BKN: Sangat Mudah jika Ingin Memberhentikan PPPK
- Hari Kedua Tes PPPK Tahap 2, Jangan Sepelekan Peringatan Profesor Hukum
- BAZNAS dan Ulama Palestina Perkuat Kerja Sama untuk Palestina