Asosiasi Pemda dan DPRD Kompak Dukung Pilgub oleh DPRD
Kamis, 05 Juli 2012 – 22:11 WIB
JAKARTA -- Seluruh asosiasi pemerintah daerah dan asosiasi DPRD yang diundang oleh Komisi II DPR untuk membahas RUU Pemilukada diklaim telah sepakat dengan rumusan pemilihan gubernur dan wakil gubernur dilakukan oleh DPRD.
Unsur pemda yang diundang adalah Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI), Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI), Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI), Asosiasi DPRD Provinsi Seluruh Indonesia (ADPSI), Asosiasi DPRD Kabupaten Seluruh Indonesia (ADKASI), dan Asosiasi DPRD Kota Seluruh Indonesia (ADEKSI).
"Dengan berbagai argumentasi mereka mendukung usulan pemerintah, bahwa pemilihan gubernur adalah lebih baik dilakukan oleh DPRD, karena akan mengurangi resiko konflik, mengurangi kost politik, dan gubernur yang terpilih akan lebih berkualitas," kata Anggota Komisi II DPR, Nurul Arifin, Kamis (5/7), di Jakarta.
Wakil Sekretaris Jendral (Wasekjen) Partai Golkar itu menambahkan, mereka merujuk pasal 18 ayat (4) Undang-undang Dasar (UUD) 1945 yang menyatakan bahwa "gubernur, bupati, dan wali kota masing-masing sebagai kepala pemerintah daerah provinsi, kabupaten, dan kota dipilih secara demokratis".
JAKARTA -- Seluruh asosiasi pemerintah daerah dan asosiasi DPRD yang diundang oleh Komisi II DPR untuk membahas RUU Pemilukada diklaim telah sepakat
BERITA TERKAIT
- Reaksi Ahmad Luthfi soal Andika-Hendi Cabut Gugatan Pilgub Jateng di MK
- Rokhmin DPR Menduga Pemasangan Pagar Laut di Banten Didalangi Oligarki
- Hadiri Pembukaan Muktamar VI PBB di Bali, Viva Yoga Mauladi Sampaikan Harapan Ini
- Respons Jokowi terkait Keinginan Tim Transisi Pramono Anung
- Spanduk Dukungan Afriansyah Noor Jadi Ketum PBB Bertebaran di Muktamar VI
- Wah, Ada Anwar Usman di Sidang Sengketa Pilkada 2024