Asosiasi Pengusaha Karaoke Keluarga Minta Pajak Diturunkan
jpnn.com, SURABAYA - Para pengusaha karaoke keluarga yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Rumah Bernyanyi Keluarga Indonesia (Aperki) di Surabaya meminta agar pajak untuk mereka diturunkan.
Permintaan tersebut disampaikan dalam hearing di Komisi A DPRD Surabaya kemarin.
Dalam pertemuan sebelumnya, pajak hiburan malam dipastikan tidak turun. Pajak kelab malam, panti pijat, karaoke dewasa, dan diskotek tetap 50 persen.
Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan (DPPK) Surabaya sudah membuat kajian. Usulan penurunan pajak dianggap tidak relevan.
Nah, Aperki berharap karaoke keluarga tidak disamakan dengan karaoke dewasa.
Mereka meminta pajak karaoke keluarga diturunkan. Mumpung pansus pajak daerah belum menggedok raperda tersebut.
Ketua Umum Aperki Santoso Setyadji datang langsung pada rapat pansus itu.
Dia mengusulkan agar pajak karaoke keluarga diturunkan menjadi 10 persen.
Para pengusaha karaoke keluarga yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Rumah Bernyanyi Keluarga Indonesia (Aperki) di Surabaya meminta agar pajak
- Libur Natal 2024, Konsumsi Pertamax Naik 21,7 Persen di Sumbagsel
- Pastikan Keselamatan Penumpang, Kapolres Banyuasin Lakukan Monitoring di Pelabuhan
- Kasus Kecelakaan di Tol Pandaan-Malang, Polisi Tetapkan Sopir Truk jadi Tersangka
- Gunung Ibu Kembali Erupsi, Semburkan Abu Vulkanik Setinggi 1.500 Meter
- Guru Honorer Tewas Ditembak OTK di Ilaga
- Pj Gubernur Jateng Berbagi Kasih di Hari Natal dengan Puluhan Lansia Panti Wreda