Asosiasi Pengusaha Karaoke Keluarga Minta Pajak Diturunkan

Asosiasi Pengusaha Karaoke Keluarga Minta Pajak Diturunkan
Ilustrasi ruang karaoke. Foto: YouTube

Saat ini tarif pajak karaoke keluarga dipatok 35 persen. Dia tidak mempermasalahkan jika tarif karaoke dewasa tetap tinggi.

"Kalau karaoke dewasa bukan kewenangan saya untuk berkomentar," jelas bos Happy Puppy itu.

Santoso menginginkan pajak karaoke keluarga disamakan dengan besaran bioskop. Hanya 10 persen.

Alasannya, dua jenis usaha itu sama-sama ditarik royalti. Karaoke keluarga ditarik royalti atas lagu yang dinyanyikan pengunjung.

Sementara itu, bioskop membayar royalti untuk film yang diputar.

Berdasar data Aperki, 80 persen lagu yang dinyanyikan di karaoke keluarga adalah karya dalam negeri.

Karena itu, royalti yang dibayarkan kembali kepada para artis dalam negeri.

Nah, Santoso menganggap royalti yang dibayarkan ke bioskop sebagian besar disumbangkan ke luar negeri.

Para pengusaha karaoke keluarga yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Rumah Bernyanyi Keluarga Indonesia (Aperki) di Surabaya meminta agar pajak

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News