Asosiasi Pengusaha Karaoke Keluarga Minta Pajak Diturunkan

"Ini kan jelas tidak adil. Kenapa yang banyak menyumbang ke luar negeri malah dipermudah," lanjutnya.
Wakil Ketua Pansus Adi Sutarwijono menjelaskan, perubahan tarif bisa saja terjadi.
Asal, alasan yang dikemukakan Aperki masuk akal. Setelah mendengarkan penjelaskan Santoso, Adi bakal membahas kemungkinan itu bersama internal pansus.
"Tidak serta-merta dikabulkan, harus ada kesepakatan," tutur politikus PDIP tersebut.
Kepala Bidang Industri Pariwisata Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Fauzi Mustaqiem Yos menerangkan, masih ada penyalahgunaan izin karaoke.
Karaoke dewasa dan keluarga dibedakan dengan ada tidaknya wanita pemandu lagu. Selama ini pemkot kesulitan membedakan jenis karaoke.
Pajak karaoke keluarga ditetapkan 35 persen sejak 2003. Saat DPRD membuat aturan baru pada 2011, besaran pajak tidak berubah.
Kajian perubahan tarif pajak sudah diselesaikan DPPK Surabaya. Pajak dipastikan tidak turun.
Para pengusaha karaoke keluarga yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Rumah Bernyanyi Keluarga Indonesia (Aperki) di Surabaya meminta agar pajak
- Kecelakaan Innova Hantam Pemotor yang Menyalip, 3 Orang Tewas
- Oknum Kades Tersangka Korupsi Dana Desa Ditahan, Bendahara Buron
- Gunung Ibu Erupsi, Semburkan Abu Vulkanik Setinggi 400 Meter
- Geger Mayat Tanpa Identitas di Lampung Selatan, Ini Ciri-cirinya
- Kirab Mahkota Binokasih Warnai Hari Jadi ke-543 Kabupaten Bogor
- Dilaporkan ke Polda Jateng, Bambang Wuragil Dituduh Telantarkan Anak