Asosiasi Penyelenggaran Haji Pastikan Kepengurusan yang Sah
Senin, 05 Februari 2018 – 15:06 WIB
Agus menjelaskan, penerbitan akta oleh kubu Magnatis melalui penasihat hukumnya, Ikhsan Abdullah dilakukan setelah notaris atas nama Zaenudin menolak permohonannya untuk mengganti nama ketua dan pengurus terpilih dalam Munas II lalu.
“Sejak 20 Oktober 2017 lalu, Polda Metro Jaya sudah menetapkan 3 tersangka dari pihak pak Magnatis, saat ini kami masih mengawal lanjutan proses hukum tersebut, kami sudah berkordinasi dengan pihak kepolisian, minggu depan akan kami umumkan hasilnya,” tegas Agus. (rmo/jpnn)
Kepengurusan Asphurindo yang sah adalah hasil Munas II yang berlangsung di Bogor pada Januari 2017.
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- Citilink-Tripavia Terbangkan 174 Jemaah dengan A320 Neo
- Pengacara Asphurindo Minta Syam Resfiadi Taati Putusan PTUN
- Gandeng Citilink, Asphurindo Manjakan Jemaah Umrah
- Umrah Hajj Moslem Tour Expo 2017 Bukukan Rp 6 Miliar
- Pengurus Asphurindo Hasil Munas II Klaim Konstitusional
- Asphurindo-FORPUHY Gelar Expo Penyelenggara Umrah Terbesar