Asosiasi Petani Tembakau Indonesia Kecam Hadirnya RPMK dan PP 28/2024

Asosiasi Petani Tembakau Indonesia Kecam Hadirnya RPMK dan PP 28/2024
Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) tentang Pengamanan Produk Tembakau dan Rokok Elektronik terus menuai kritik. Foto/ilustrasi: Ara Antoni/JPNN.Com

Sahminudin menyatakan bahwa dampak yang dirasakan akan sangat signifikan memengaruhi petani tembakau dan cengkeh secara langsung.

 *Melemahkan Daya Saing Produk Tembakau RI*

Menurutnya, kebijakan kemasan rokok polos tanpa merek akan melemahkan daya saing produk tembakau Indonesia di pasar domestik dan internasional. Hal itu pada akhirnya akan memengaruhi harga jual tembakau dan cengkeh yang dihasilkan oleh para petani.

“Dampaknya jelas multi-efek, yang terdampak dari kebijakan bungkus rokok polos bukan hanya petani tembakau, tetapi juga petani cengkeh, pihak pabrikan, bahkan negara,” katanya.

Langkah penolakan yang sama pun sebelumnya sudah disampaikan oleh Ketua DPD Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Aceh Tengah, Hasiun. 

Dia  mengeluhkan minimnya keberpihakan pemerintah terhadap keberlanjutan mata pencaharian para petani tembakau dengan adanya PP 28/2024 maupun RPMK.

“Kami tegas menolak aturan-aturan ini karena berdampak pada mata pencarian kami sebagai petani tembakau. Kami memohon kepada pemerintah untuk mendengarkan aspirasi kami dari pulau terujung di Indonesia," ujarnya melalui keterangan resmi.

Dia mengaku para petani tembakau di Aceh tidak pernah dilibatkan dalam perumusan regulasi yang justru sangat berdampak pada keberlangsungan mata pencaharian mereka. 

Asosiasi Petani Tembakau Indonesia mengeluhkan minimnya keberpihakan pemerintah terhadap keberlanjutan mata pencaharian para petani tembakau.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News