Asosiasi Petani Tembakau Indonesia Kecam Hadirnya RPMK dan PP 28/2024
Sahminudin menyatakan bahwa dampak yang dirasakan akan sangat signifikan memengaruhi petani tembakau dan cengkeh secara langsung.
*Melemahkan Daya Saing Produk Tembakau RI*
Menurutnya, kebijakan kemasan rokok polos tanpa merek akan melemahkan daya saing produk tembakau Indonesia di pasar domestik dan internasional. Hal itu pada akhirnya akan memengaruhi harga jual tembakau dan cengkeh yang dihasilkan oleh para petani.
“Dampaknya jelas multi-efek, yang terdampak dari kebijakan bungkus rokok polos bukan hanya petani tembakau, tetapi juga petani cengkeh, pihak pabrikan, bahkan negara,” katanya.
Langkah penolakan yang sama pun sebelumnya sudah disampaikan oleh Ketua DPD Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Aceh Tengah, Hasiun.
Dia mengeluhkan minimnya keberpihakan pemerintah terhadap keberlanjutan mata pencaharian para petani tembakau dengan adanya PP 28/2024 maupun RPMK.
“Kami tegas menolak aturan-aturan ini karena berdampak pada mata pencarian kami sebagai petani tembakau. Kami memohon kepada pemerintah untuk mendengarkan aspirasi kami dari pulau terujung di Indonesia," ujarnya melalui keterangan resmi.
Dia mengaku para petani tembakau di Aceh tidak pernah dilibatkan dalam perumusan regulasi yang justru sangat berdampak pada keberlangsungan mata pencaharian mereka.
Asosiasi Petani Tembakau Indonesia mengeluhkan minimnya keberpihakan pemerintah terhadap keberlanjutan mata pencaharian para petani tembakau.
- Bela Petani, HKTI Tolak Kebijakan Kemasan Rokok Polos Tanpa Merek
- Pakar Hukum Soroti Intervensi Asing Dalam Kebijakan Kemasan Rokok Polos Tanpa Merek
- Petani Tembakau Mendesak Kemenkes Batalkan Rancangan Permenkes & Revisi PP 28/2024
- DPR Sentil Kemenkes soal Penyusunan PP Nomor 28 dan RPMK, Diminta Tak Bersikap Egois
- Industri Hasil Tembakau Merugi, Penerimaan Negara Bakal Terancam
- Menkes Sebut Bakal Kaji Kebijakan Kemasan Rokok Polos Tanpa Merek