Asosiasi Protes soal Kenaikan Tarif Ojol, Ternyata Ini Alasannya

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Umum Asosiasi Pengemudi Ojek Daring (Garda Indonesia) Igun Wicaksono menolak penetapan tarif ojek online (ojol) baru yang telah diresmikan oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
Sebab, kenaikan itu bersamaaan dengan harga BBM subsidi dan nonsubsidi Pertamax.
"Garda Indonesia menolak aturan baru tersebut, ada beberapa poin yang tidak sesuai dengan tuntutan para pengemudi ojol di seluruh Indonesia," ujar Igun, Kamis (8/9).
Igun menyebutkan tuntutan pertama, Kemenhub sebagai regulator pusat memberikan wewenang kepada regulator tingkat provinsi untuk mengkaji, merumuskan, dan menerbitkan tarif ojol dengan melibatkan stakeholder dan asosiasi pada tingkat provinsi sehingga menghilangkan sistem zonasi yang diberlakukan pada saat ini.
Kemudian, untuk besaran biaya sewa aplikasi, GARDA bersama seluruh pengemudi ojek online sepakat dengan penetapan kenaikan tarif maksimal sebesar 10 persen.
"GARDA minta kenaikan tarif tidak lebih dari 10 persen karena akan merugikan pendapatan pengemudi ojek online," ungkapnya.
Lebih lanjut, besaran biaya sewa aplikasi maksimal 10 persen harus dicantumkan dalam Keputusan Menhub agar dapat dilaksanakan oleh seluruh perusahaan aplikasi.
"Dua poin utama ini menjadi alasan bagi kami belum bisa menerima aturan terbaru dari Kemenhub. GARDA Indoensia berharap pihak regulator melakukan revisi kembali," tegas Igun. (mcr28/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Ketua Umum Asosiasi Pengemudi Ojek Daring (Garda Indonesia) Igun Wicaksono menolak penetapan tarif ojek online (ojol) baru yang telah diresmikan oleh Kemenhub
Redaktur : Elvi Robiatul
Reporter : Wenti Ayu Apsari
- Kejagung Dinilai Tak Tepat Menjadikan Vendor Tersangka Kasus BBM
- Pengguna MyPertamina Meningkat Pada Periode Satgas Ramadan dan Idulfitri 2025
- Pertamina Resmi Tutup Satgas Ramadan dan Idulfitri 2025, Suplai BBM-LPG Lancar
- SPBU di Denpasar Diduga Oplos BBM Pertalite
- Blending BBM Tindakan Legal Selama Mengikuti Izin dan Standar Mutu
- Gandeng Kemenhub, ASDP Kurangi Emisi Karbon 10,2 Ton Lewat RVM