Asosiasi Pusat Perbelanjaan Minta Pemprov DKI Berikan Relaksasi Pajak & Subsidi Gaji
jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Umum Asosiasi Pengelola Pusat Perbelanjaan Indonesia (APPBI) Alphonzus Widjaja meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memberikan relaksasi untuk para pengusaha restoran maupun ritel yang terdampak pandemi Covid-19.
"Kami meminta kepada pemerintah untuk dapat memberikan relaksasi agar bisa dapat bertahan selama PSBB ini," kata Alphonzus melalui layanan pesan, Kamis (24/9). APPBI mengharapkan relaksasi itu dalam bentuk keringanan pajak hingga subsidi gaji kepada karyawan.
Permintaan APPBI itu didasari kebijakan Pemprov DKI Jakarta tentang pengetatan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Menurut Alphonzus, kebijakan itu akan berdampak besar bagi kelangsungan hidup para pekerja restoran.
Jika PSBB berlangsung lama, kata Alphonzus, akan ada sekitar 400 ribu pekerja yang berpotensi mengalami pemutusan hubungan herja (PHK).
"Sementara ini yang masih dirumahkan jumlahnya tidak kurang dari 50 persen, tetapi dikhawatirkan (PHK, red) tidak dapat dihindari karena kemungkinan PSBB kali ini cukup lama," tambahnya.
Oleh karena itu Alphonzus juga mengharapkan Pemprov DKI tidak memberlakukan PSBB ketat terlalu lama mengembalikannya ke masa transisi. Namun, dia pesimistis PSBB akan segera berakhir jika kasus Covid-19 masih tinggi.
"Melihat perkembangan jumlah kasus positif Covid-19 yang tidak juga kunjung berkurang, maka dikawatirkan PSBB kali ini akan cukup lama," pungkasnya.(mcr2/jpnn)
Asosiasi Pengelola Pusat Perbelanjaan Indonesia (APPBI) meminta Pemprov DKI yang memberlakukan PSBB juga memberikan relaksasi demi keberlangsungan usaha.
Redaktur & Reporter : Rizki Sandi Saputra
- Kabar Gembira, Pemprov DKI Batal Hapus Koridor 1 Transjakarta Rute Blok M-Kota
- Lihat Tuh, Warga Tumpah Ruah di Bundaran HI Menjelang Malam Pergantian Tahun
- Harvey Moeis & Sandra Dewi Terima Bantuan Iuran BPJS, Pemprov DKI Angkat Bicara
- Menyambut Natal 2024, Pemprov DKI Jakarta Hadirkan Pasar Kreatif di 15 Lokasi
- Usut Kasus Korupsi di Pemprov DKI, KPK Panggil Pihak PT PwC Indonesia Advisory
- 5 Sektor Ini Bakal Dapat Upah Minimum Lebih Besar dari UMP DKI Jakarta 2025