Asosiasi Rokok Elektrik Minta Pemerintah Perhatikan Ekosistem IHT
jpnn.com, JAKARTA - Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia (APVI) menggelar Musyawarah Nasional (Munas), belum lama ini.
Munas tersebut dihadiri sederet pelaku industri dan asosiasi terkait, termasuk di dalamnya Paguyuban Asosiasi Vape Nasional (Pavenas).
Pada kesempatan tersebut, Pavenas meminta pemerintah mengeluarkan pasal terkait zat adiktif dari Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Kesehatan.
Terdapat 26 dari 1166 pasal dalam RPP Kesehatan, yang cenderung dinilai secara eksesif melarang Industri Hasil Tembakau (IHT) tanpa mempertimbangkan para pelaku industri dan dasar yang jelas.
Ketua Umum DPP APVI Garindra Kartasasmita menilai subtansi yang bernuansa pelarangan dalam pasal tentang pertembakauan dalam RPP Kesehatan dapat menghancurkan ekosistem secara masif.
Adapun sederet larangan terhadap IHT yang termaktub dalam RPP tentang Kesehatan di antaranya penjualan produk melalui e-commerce, iklan di berbagai media, pemajangan produk, promosi dan sponsor.
Selain itu, pengaturan ketat terkait peringatan kesehatan dan aturan bahan baku oleh Kemenkes, pembatasan kapasitas untuk produk rokok elektronik, serta beberapa pasal restriktif lainnya.
"Jika ini terjadi, maka industri tembakau legal akan terancam gulung tikar yang pada akhirnya akan berdampak pada jutaan tenaga kerja dan petani yang ada di dalamnya," kata Garin di kawasan Fatmawati, Jakarta Selatan.
Asosiasi rokok elektrik meminta pemerintah memperhatikan ekosistem Industri Hasil Tembakau (IHT).
- Mulai Bulan Depan, Vape Jadi Barang Haram di Vietnam
- Peredaran Rokok Ilegal Meroket, Pemerintah Harus Segera Bertindak
- FUEL Luncurkan Inovasi Terbaru, Liquid dengan Varian 'Ice Cream Series'
- Demi Anak-Anak, Inggris Bakal Larang Vape Sekali Pakai Tahun Depan
- Buruh Tolak Aturan Turunan UU Kesehatan, Khawatir Bakal Matikan IHT
- 10 Tahun Berkecimpung di Industri, JVS Group Raih Rekor MURI