Asosiasi Vape Berharap Presiden Terpilih Memahami Persoalan Rokok Elektrik
jpnn.com, JAKARTA - Sekretaris Jenderal Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia (APVI), Garindra Kartasasmita, berharap calon presiden dan calon wakil presiden Indonesia yang terpilih dapat membuat regulasi berdasarkan penelitian dan kajian yang baik.
Garindra berharap peraturan rokok elektrik disusun berdasarkan profil risikonya.
Menurutnya produk rokok elektrik dipandang sebagai produk rendah risiko, di beberapa negara produk ini dijadikan solusi bagi para perokok yang ingin beralih.
"Harapan kami, Bapak Prabowo Subianto dan Mas Gibran Rakabuming Raka sebagai calon kuat pemimpin kita berdasarkan hasil hitung cepat, dapat menjadi pemimpin yang mendukung konsep harm reduction bukan hanya dari sisi kendaraan (elektrik)," ujar Garindra.
Menurut Garindra industri rokok elektrik berkembang pesat di dunia. Namun, belakangan Pemerintah Indonesia melalui Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Kesehatan ingin memberikan banyak poin pelarangan produk tembakau, termasuk rokok elektrik.
Garindra menyoroti RPP Kesehatan memuat poin-poin aturan kontroversial terhadap produk rokok elektrik. Ia melihat ada poin dalam RPP Kesehatan yang coba melangkahi aturan lain di Kementerian tertentu.
"Menurut pandangan kami, misalnya untuk kemasan rokok elektrik sudah diatur dengan sangat baik melalui Peraturan Menteri Keuangan yang sudah berjalan," kata Garindra.
Kementerian Kesehatan berencana mengesahkan RPP Kesehatan setelah Pemilihan Umum 2024. Bila disahkan, aturan ini akan memberikan dampak yang signifikan pada beberapa industri, salah satunya industri tembakau yang juga telah menerima kenaikan cukai setiap tahunnya.
Menurutnya produk rokok elektrik dipandang sebagai produk rendah risiko, di beberapa negara produk ini dijadikan solusi bagi para perokok yang ingin beralih
- Kenaikan HJE Rokok Tidak Mendukung Upaya Prokesehatan
- Pemerintah Diharapkan Memperhatikan Industri Tembakau setelah Terbit PP Kesehatan
- Pasar Meningkat, Pemain Baru Rokok Elektrik Bermunculan
- Bea Cukai Sumbagtim Musnahkan Barang Ilegal, Kerugian Capai Rp 467,3 Miliar
- Bea Cukai Madura Musnahkan Rokok dan Miras Tanpa Pita Cukai Senilai Rp 49,1 Miliar
- Bea Cukai Merauke Musnahkan BMNN Hasil Penindakan, Ada Rokok hingga Kulit Buaya