Asosiasi Vape Ingin Aturan soal Tembakau Dipisahkan dalam RPP Kesehatan

“Kalau melihat UU kesehatan sebelumnya, UU 36 tahun 2009, itu 2009. PP untuk tembakau itu baru ke luar 2012. Itu artinya untuk membuat aturan turunan tembakau membutuhkan waktu 3 tahun. Sekarang karena dipaksakan untuk disatukan dengan PP Kesehatan ingin diselesaikan dalam 2 bulan, ini yang mustahil," kata Garindra.
Sementara itu, Wakil Ketua Umum Koordinator Bidang Peningkatan Kualitas Manusia, Ristek, dan Inovasi Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Carmelita Hartoto menjelaskan industri tembakau merupakan sumber penghidupan bagi jutaan masyarakat Indonesia. Dia mendesak agar Kementerian Kesehatan (Kemenkes) memisahkan pasal pengamanan zat adiktif berupa produk tembakau dipisah dari RPP Kesehatan. (Tan/JPNN)
Sekretaris Jenderal Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia Garindra Kartasasmita menyarankan pasal zat adiktif diatur tersendiri.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
- ARVINDO Minta Perlindungan Pemerintah untuk Segmen Open System
- Eks Direktur WHO Sebut 3 Faktor Penghambat Turunnya Prevalensi Merokok di Indonesia
- GAPPRI Sarankan Lebih Baik Kampanye Edukasi Dibanding Pembatasan Penjualan Rokok
- Lewat Ekspansi Ekspor Produk Tembakau Inovatif, Sampoerna Dukung Pertumbuhan Ekonomi
- Adopsi FCTC di RI Dinilai Tak Relevan karena Indonesia Negara Produsen Tembakau
- Sampoerna Dukung Pertumbuhan Ekonomi melalui Ekspansi Ekspor Produk Tembakau Inovatif