Asosiasi Vape Ingin Aturan soal Tembakau Dipisahkan dalam RPP Kesehatan
“Kalau melihat UU kesehatan sebelumnya, UU 36 tahun 2009, itu 2009. PP untuk tembakau itu baru ke luar 2012. Itu artinya untuk membuat aturan turunan tembakau membutuhkan waktu 3 tahun. Sekarang karena dipaksakan untuk disatukan dengan PP Kesehatan ingin diselesaikan dalam 2 bulan, ini yang mustahil," kata Garindra.
Sementara itu, Wakil Ketua Umum Koordinator Bidang Peningkatan Kualitas Manusia, Ristek, dan Inovasi Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Carmelita Hartoto menjelaskan industri tembakau merupakan sumber penghidupan bagi jutaan masyarakat Indonesia. Dia mendesak agar Kementerian Kesehatan (Kemenkes) memisahkan pasal pengamanan zat adiktif berupa produk tembakau dipisah dari RPP Kesehatan. (Tan/JPNN)
Sekretaris Jenderal Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia Garindra Kartasasmita menyarankan pasal zat adiktif diatur tersendiri.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
- Pemerintah Diharapkan Memperhatikan Industri Tembakau setelah Terbit PP Kesehatan
- Pasar Meningkat, Pemain Baru Rokok Elektrik Bermunculan
- Mufida DPR Ingatkan Kemenkes Banyak Mendengar saat Menyusun RPMK
- Pengumuman, Harga Rokok Naik pada 2025
- Mulai Bulan Depan, Vape Jadi Barang Haram di Vietnam
- Soal Rancangan Permenkes, APTI: Petani Bakal Kesulitan Menjual Tembakau