Asosiasi Vape Pertanyakan Keseriusan Kemenperin soal Standarisasi Rokok Elektrik
Selasa, 09 Juni 2020 – 23:00 WIB

Ilustrasi. Rokok elektrik/vape. Foto Drake
Sebagai informasi, produk rokok elektrik memiliki banyak jenis, tetapi yang baru dipasarkan secara massal di Indonesia adalah vape, sementara produk HTP masih diedarkan dalam jumlah terbatas. Urgensi pembahasan SNI HTP, oleh karenanya, mengundang banyak pertanyaan. Langkah pemerintah yang lebih berpihak kepada kepentingan pengguna mayoritas sangat diharapkan. (dil/jpnn)
Kementerian Perindustrian (Kemenperin) dinilai lebih memprioritaskan pembahasan SNI bagi produk tembakau yang dipanaskan (HTP) ketimbang mengurus rokok elektrik
Redaktur & Reporter : Adil
BERITA TERKAIT
- Misinformasi Tentang Bahaya Rokok Elektronik Terus Meningkat
- Geser China & Vietnam, Indonesia Sumbang 30% Pekerja Pabrik Nike & Adidas Global
- Wamenperin: Tidak akan Ada PHK di Sektor yang Berhubungan dengan Pertanian
- Perkembangan Industri Rokok Elektrik Perlu diimbangi Edukasi dan Regulasi
- Pemerintah Akhirnya Rilis Sertifikat TKDN iPhone 16, Apple Sudah Bisa Jualan
- Beralih ke Produk Tembakau Alternatif Bisa Jadi Opsi Bagi Perokok Konvensional