ASPADIN Ambil Langkah Nyata Diseminasi Peta Jalan Pengurangan Sampah

jpnn.com, JAKARTA - Asosiasi Perusahaan Air Minum Dalam Kemasan Indonesia (ASPADIN) memandang serius penanganan sampah sebagai tanggung jawab produsen.
Sebab, Ketua Umum ASPADIN, Rachmat Hidayat menilai Indonesia sudah dalam tahap darurat sampah.
Hal tersebut disampaikan Rachmat dalam Seminar Diseminasi Peraturan Menteri (Permen) Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 75 Tahun 2019 tentang Peta Jalan Pengurangan Sampah oleh Produsen, di peringatan Hari Peduli Sampah Nasional (HPSN 2024) baru-baru ini.
"Sebagai upaya pengurangan sampah dibutuhkan kontribusi dari berbagai pihak, termasuk produsen," kata Rachmat seperti dikutip di Jakarta, Jumat (22/3).
Rachmat mengatakan produsen memiliki tanggung jawab untuk membantu memenuhi target pengurangan sampah pemerintah sebagai bagian menjaga kelestarian lingkungan.
Menurut Rachmat, pengurangan sampah tidak bisa dilakukan oleh pemerintah saja namun membutuhkan kontribusi dari berbagai pihak, termasuk produsen.
"Acara ini merupakan salah satu upaya kami dari asosiasi dan pelaku usaha untuk membantu pemerintah," katanya.
Permen LHK Nomor 75 Tahun 2019 dilaksanakan untuk mencapai target pengurangan sampah oleh produsen sebesar 30 persen dibandingkan jumlah timbulan sampah di tahun 2029. Peraturan ditujukan kepada pelaku usaha dari 3 sektor, yaitu manufaktur, ritel dan jasa serta makanan dan minuman.
Asosiasi Perusahaan Air Minum Dalam Kemasan Indonesia (ASPADIN) memandang serius penanganan sampah sebagai tanggung jawab produsen.
- Tarif Baru PAM Jaya Tetap Lebih Murah Dibanding Air Jeriken
- Rumah Pangan PNM jadi Solusi Ketahanan Pangan Masyarakat di Purwokerto
- Akademisi Sebut Hoaks Hambat Perkembangan Generasi Indonesia Emas 2045
- Penghentian TPA Open Dumping Buka Peluang Ekonomi bagi UMKM-Startup
- Menteri Lingkungan Hidup Setop Open Dumping di 343 TPA
- JP Morgan, FTSE Russell, hingga McKinsey Sambut Baik Danantara