ASPADIN Ambil Langkah Nyata Diseminasi Peta Jalan Pengurangan Sampah

Kasubdit Tata Laksana Produsen Direktorat Pengelolaan Sampah Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Ujang Solihin Sidik mengingatkan kewajiban produsen dalam mengelola sampah yang berasal dari hasil produk mereka. Saat dunia tengah menghadapi tiga krisis yakni ancaman kehilangan keanekaragaman hayati, perubahan iklim dan polusi, termasuk yang dihasilkan plastik.
Salah satu yang menjadi perhatian pemerintah adalah keberadaan kemasan AMDK di bawah 1 liter. Namun, Ujang memastikan bahwa permen tersebut tidak memuat klausul terkait pelarangan peredaran kemasan AMDK di bawah 1 liter.
Selain itu, pemerintah mengaku siap membantu anggota ASPADIN dalam menyusun peta jalan pengurangan sampah sesuai dengan Permen Nomor 75 Tahun 2019. Secara khusus, Ujang Solihin mengapresiasi Aspadin dan juga industri AMDK lainnya yang sudah melakukan sosialisasi kegiatan pemilahan sampah kepada pelajar dan masyarakat.(mcr10/jpnn)
Asosiasi Perusahaan Air Minum Dalam Kemasan Indonesia (ASPADIN) memandang serius penanganan sampah sebagai tanggung jawab produsen.
Redaktur & Reporter : Elvi Robiatul
- Ini Langkah Strategis Bea Cukai Memperkuat Peran UMKM dan IKM dalam Ekosistem Ekspor
- TPA Jatibarang Semarang Terancam Tak Mampu Tampung Sampah
- Respons Pemerintah Dinilai Mampu Melindungi Ekonomi Indonesia dari Kebijakan AS
- Cerita Presiden Prabowo Punya Tim Pertanian Hebat, Apresiasi Kinerja Kementan
- Timbunan Sampah Libur Lebaran 2025 di Semarang Tembus 5,5 Juta Ton
- Soal Tarif Trump, Wali Kota Semarang Sebut Ekonomi Global Sedang Goro-Goro