ASPADIN Minta Pemerintah Melindungi Para Pelaku Usaha AMDK dari Isu BPA

Ketua DPD ASPADIN wilayah Sumatera Utara dan Nanggroe Aceh Darussalam, Esron Siringo-ringo mengatakan semua bahan kemasan itu berpotensi mengandung zat berbahaya.
Hal itu mengacu pada peraturan BPOM Nomor 20 Tahun 2019 tentang Kemasan Pangan yang menyebutkan bahwa semua bahan kemasan berpotensi mengandung zat bahaya.
“Itu dengan jelas disebutkan di sana. Kenapa hanya AMDK kemasan polikarbonat saja yang disasar, sedangkan AMDK yang menggunakan kemasan di luar polikarbonat tidak. Diskriminatif sekali,” ucapnya.
Senada itu, Ketua DPD Aspadin Sulawesi Utara Imanuel Adoeng mengatakan para pelaku usaha AMDK di Manado, melihat wacana regulasi pelabelan BPA terhadap galon polikarbonat memfasilitasi persaingan usaha tidak sehat.
Sebab, hal itu merugikan pengusaha AMDK galon polikarbonat dan menguntungkan pengusaha AMDK kemasan yang bukan polikarbonat. Padahal, katanya, AMDK galon nonpolikarbonat juga mengandung zat yang lebih berbahaya.
“Usaha kami akan sangat terganggu dan terancam keberlangsungannya oleh isu BPA ini. Kami memohon agar pemerintah melindungi kami para pelaku usaha AMDK dari isu BPA ini,” pungkasnya. (esy/jpnn)
ASPADIN meminta pemerintah melindungi para pelaku usaha AMDK dari isu BPA. Sejumlah alasan diajukan sebagai argumentasi.
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Mesyia Muhammad
- Soal Kebijakan Tarif Trump, Indonesia Diusulkan Dorong WTO Menyehatkan Perdagangan Global
- Penetrasi Keuangan Syariah Rendah, OJK Minta Pelaku Usaha Melakukan Ini
- Klinik Ekspor Bea Cukai Bantu Pelaku Usaha Ini Kirim Tanaman ke Jepang
- Bea Cukai Dorong Ekspor Produk Indonesia Lewat Pemberian Fasilitas Kawasan Berikat
- Perusahaan Perikanan Asal Tual Ini Kembali Ekspor Kerapu Hidup ke Hong Kong
- Transaksi E-Commerce Tembus Rp 512 Triliun, Pengguna Naik 12 Persen