ASPADIN Minta Pemerintah Melindungi Para Pelaku Usaha AMDK dari Isu BPA
Ketua DPD ASPADIN wilayah Sumatera Utara dan Nanggroe Aceh Darussalam, Esron Siringo-ringo mengatakan semua bahan kemasan itu berpotensi mengandung zat berbahaya.
Hal itu mengacu pada peraturan BPOM Nomor 20 Tahun 2019 tentang Kemasan Pangan yang menyebutkan bahwa semua bahan kemasan berpotensi mengandung zat bahaya.
“Itu dengan jelas disebutkan di sana. Kenapa hanya AMDK kemasan polikarbonat saja yang disasar, sedangkan AMDK yang menggunakan kemasan di luar polikarbonat tidak. Diskriminatif sekali,” ucapnya.
Senada itu, Ketua DPD Aspadin Sulawesi Utara Imanuel Adoeng mengatakan para pelaku usaha AMDK di Manado, melihat wacana regulasi pelabelan BPA terhadap galon polikarbonat memfasilitasi persaingan usaha tidak sehat.
Sebab, hal itu merugikan pengusaha AMDK galon polikarbonat dan menguntungkan pengusaha AMDK kemasan yang bukan polikarbonat. Padahal, katanya, AMDK galon nonpolikarbonat juga mengandung zat yang lebih berbahaya.
“Usaha kami akan sangat terganggu dan terancam keberlangsungannya oleh isu BPA ini. Kami memohon agar pemerintah melindungi kami para pelaku usaha AMDK dari isu BPA ini,” pungkasnya. (esy/jpnn)
ASPADIN meminta pemerintah melindungi para pelaku usaha AMDK dari isu BPA. Sejumlah alasan diajukan sebagai argumentasi.
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Mesyia Muhammad
- Kata Pakar soal BPA pada Galon Polikarbonat, Mitos atau Fakta?
- 69 Perusahaan dan Organisasi Raih SNI Award 2024
- Kemenhub Diminta Lebih Bijak soal Pelarangan Truk Sumbu 3 di Hari Besar Keagamaan
- Ini Cara Bea Cukai Dorong UMKM Naik Kelas di Pasuruan, Tanjungpinang, dan Jambi
- Ahli Kesehatan Tegaskan Tak Ada Efek Samping dari Minum Air Galon Kuat Polikarbonat
- Pakar Sebut Penyebab Kemandulan Bukan Galon Polikarbonat