Aspal Plastik Dinilai Punya Daya Tahan Lebih Baik
jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) kembali melakukan uji coba campuran beraspal yang menggunakan limbah plastik atau dikenal aspal plastik.
Uji coba dilakukan bekerja sama dengan ASTRA Infra Toll Road sebagai Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) Tangerang-Merak di rest area kilometer 43 arah Merak, Kamis (14/12).
Sebelumnya, uji coba telah dilakukan di Bali, Bekasi, Makassar, dan Solo.
Adapun jalan yang dilakukan uji coba sepanjang 90 meter dengan lebar 15 meter, dan ketebalan perkerasan lima sentimeter.
Uji coba itu menggunakan 150 ton aspal bersama campuran limbah plastik sebanyak enam persen dari total aspal atau sebanyak 600 kg limbah plastik yang didatangkan dari Bandung.
"Aspal plastik ini memiliki beberapa kelebihan yaitu memiliki tingkat perkerasan yang lebih baik, tidak mudah meninggalkan jejak roda kendaraan saat aspal basah dilalui kendaraan, dan daya tahannya juga semakin meningkat bila dibandingkan dengan aspal biasa," kata Kepala Balitbang Danis H Sumadilaga.
Menurut Danis, penerapan aspal plastik adalah bagian dari inovasi yang dilakukan oleh Kementerian PUPR untuk mengurangi limbah plastik yang sudah menjadi isu global.
Berdasarkan data dari Jambeck (2015), diperkirakan 3,32 juta metrik ton limbah plastik di Indonesia belum terkelola baik di mana 0,48-1,29 juta metrik ton masuk ke laut.
Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) kembali melakukan uji coba campuran beraspal yang menggunakan limbah plastik atau dikenal aspal plastik.
- Garut jadi Wilayah dengan Jalan Aspal Plastik Terpanjang
- Aspal Sirkuit Formula E Rampung, Gembong PDIP Berkomentar Begini, Pakai Kata Wajar
- Oh, Ternyata Ini Alasan DPR Perbaharui Aspal dan Gorden Puluhan Miliar Rupiah, Masuk Akal?
- Aspal di Sirkuit Formula E Jakarta Mulai Mulus, Lihat Progresnya
- Erick Thohir Mengaku Puas Setelah Mengecek Kondisi Aspal Sirkuit Mandalika
- Suami Bu Kades Pendorong Warga ke Aspal Panas Harus Dihukum