Aspataki Minta Pemerintah Terbitkan Pengganti UU Perlindungan PMI
jpnn.com, JAKARTA - Asosiasi Perusahaan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia (Aspataki) masih berupaya mendapatkan kepastian hukum terkait Undang Undang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI).
Sebelumnya, Aspataki mengajukan uji materi Pasal 54 ayat (1) huruf (a) dan huruf (b) dan Pasal 82 huruf (a) serta Pasal 85 huruf (a) UU Nomor 18 Tahun 2017.
Ketua Aspataki Saiful Mashud mengatakan, Pasal 54 itu tidak serta-merta dikenakan kepada perusahaan penempatan pekerja migran Indonesia yang telah mendapatkan izin, tetapi kepada perorangan atau badan hukum yang ingin mendapatkan izin baru.
“Ini ada kesalahanan yang cukup fatal dan merugikan konstitusi anggota kami,” kata Saiful Mashud, dalam keterangan tertulisnya, Rabu (11/3).
Terkait hal tersebut, Saiful Mashud, akan mengirimkan surat ke DPR RI dan pemerintah agar segera membuat Undang Undang tentang penempatan PMI ke luar negeri sebagai amanat Pasal 33 dan 34 UU 13/2003.
Menurut Saiful, UU No 39/2004 tentang Pelindungan dan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia yang dianggap Sebagai UU pelaksanaan atas UU No 13/2003 telah disebutkan dengan jelas dalam Pasal 89 UU 18/2017 bahwa UU 39/2004 dianggap tidak berlaku.
“Sehingga wajar muncul kegaduhan, bahkan nyaris UU 18/2017 tidak dapat dilaksanakan oleh pemerintah, 42 LTSA tidak berfungsi sesuai peruntukanya,” ujar Saiful.
“Selain itu, pelaksanaan pelatihan oleh pemerintah (pasal 39, 40, 41) tidak dapat dilaksanakan karena UU tentang Penempatan ke luar negeri sebagai perintah pasal 33 dan 34 UU No 13/2017 hingga saat ini belum dibuat oleh DPR kita, dan UU 18/2017 Adalah Undang Undang Pelindungan,” sambungnya.