Aspataki Minta Pemerintah Terbitkan Pengganti UU Perlindungan PMI

Aspataki Minta Pemerintah Terbitkan Pengganti UU Perlindungan PMI
Ketua Aspataki Saiful Mashud. Foto: Istimewa

Diketahui, Aspataki menggugat Pasal 82 huruf a yang memuat pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda maksimal Rp15 miliar bagi setiap orang yang sengaja menempatkan calon PMI pada jabatan dan jenis pekerjaan yang tidak sesuai dengan perjanjian kerja sehingga merugikan calon PMI.

Mahkamah Konstitusi telah menggelar sidang uji materi UU No 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Pada sidang keenam yang digelar pada Selasa (10/3) beragendakan mendengar keterangan ahli pemohon, yaitu Prof Dr Hadi Shubhan, SH. MH. CN dari Universitas Airlangga Surabaya, Prof. Dr. Abdul Rachmad Budiono, SH, MH dari Universitas Brawijaya Malang, dan Prof Dr Amiruddin, SH, M hum dari Universitas Mataram Lombok.(mg7/jpnn)

Aspataki masih berupaya mendapatkan kepastian hukum terkait Undang Undang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI).


Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News