ASPEBINDO Nilai Pencabutan Izin Mangkrak Tambang Sesuai Mekanisme
Rabu, 06 Maret 2024 – 23:51 WIB

Ketua Umum ASPEBINDO Anggawira menyebutkan pencabutan izin usaha pertambangan tersebut sudah tepat untuk konsesi yang tidak produktif. Foto: Antara
Sebelumnya, Bahlil menyatakan telah mencabut 2.078 IUP yang terdiri dari 1.776 perusahaan pertambangan mineral, termasuk mineral logam, mineral bukan logam, dan batuan serta 302 perusahaan pertambangan batubara. (mcr4/jpnn)
Ketua Umum ASPEBINDO Anggawira menyebutkan pencabutan izin usaha pertambangan sudah tepat untuk konsesi yang tidak produktif.
Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi
BERITA TERKAIT
- Menteri ESDM: Mudik 2025 Dorong Pertumbuhan Ekonomi Daerah
- Menteri ESDM Apresiasi Kesiapan Satgas Ramadan Idulfitri Pertamina 2025
- SOKSI Golkar Masih Mendua, Ada Rekomendasi agar Bahlil Bekukan Kubu Ali Wongso Sinaga
- Beredar Surat DPP Golkar Buat Bahlil, Isinya Rekomendasi Pembekuan SOKSI Kubu Ali Wongso
- Pertamina Pastikan Stok BBM dan LPG di Banjarmasin Jelang Lebaran Aman
- Bahlil Lahadalia Safari Ramadan, Tekankan Implementasi Pasal 33 UUD 1945