ASPEBINDO Sarankan Masa Peralihan Penetapan HBA dan HMA untuk Daya saing Usaha Pertambangan

ASPEBINDO Sarankan Masa Peralihan Penetapan HBA dan HMA untuk Daya saing Usaha Pertambangan
Wakil Ketua Asosiasi Pemasok Energi Mineral dan Batu Bara Indonesia (Aspebindo) Fathul Nugroho saat Webinar bertajuk "Sosialisasi Penetapan Kebijakan HMA & HBA Maret 2025: Dampaknya Bagi Dunia Usaha" pada Selasa (11/3). Foto: Aspebindo

Secara hukum, Kepmen ESDM No. 72K dan 80K Tahun 2025 mengatur HBA, dengan sanksi administratif seperti peringatan hingga pencabutan IUP berdasarkan Permen ESDM No. 11 Tahun 2020 jika dilanggar.

"revisi kebijakan dimungkinkan jika HBA tidak selaras dengan harga pasar internasional, sesuai Pasal 159 ayat 2 PP No. 96 Tahun 2021,” ujar Balya.

Gita dari Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) menekankan pentingnya strategi berbasis HBA untuk memaksimalkan keuntungan dan daya saing, meski fluktuasi harga global tetap jadi tantangan.

“Analisis mendalam dan perencanaan matang sangat dibutuhkan,” katanya.

Kebijakan ini diharapkan meningkatkan fleksibilitas, adaptasi terhadap pasar global, dan daya saing pertambangan Indonesia, sekaligus menjamin stabilitas jangka panjang bagi pelaku usaha serta perdagangan komoditas internasional.(fri/jpnn)

Aspebindo mengusulkan masa peralihan untuk kebijakan Harga Batubara Acuan (HBA) dan Harga Mineral Acuan (HMA) guna meningkatkan daya saing usaha pertambangan.


Redaktur & Reporter : Friederich Batari

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News