ASPEBINDO Usulkan Perbaikan Kebijakan Penetapan Harga Batu Bara Acuan Dalam Transaksi Ekspor

ASPEBINDO Usulkan Perbaikan Kebijakan Penetapan Harga Batu Bara Acuan Dalam Transaksi Ekspor
Wakil Ketua Umum Asosiasi Pemasok Energi Mineral dan Batu Bara (ASPEBINDO) Fathul Nugroho menyampaikan usulan terkait kebijakan pemerintah mengenai kewajiban penggunaan Harga Batu Bara Acuan (HBA) dalam transaksi ekspor batu bara serta Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Kepmen ESDM) tentang Penetapan Harga Patokan untuk Penjualan Komoditas Mineral dan Batubara yang berlaku efektif pada 1 Maret 2025. Foto: ASPEBINDO

Terkait dengan Keputusan Menteri ESDM yang baru dikeluarkan tentang Penetapan Harga Patokan, yang akan berlaku efektif pada 1 Maret 2025, ASPEBINDO mengusulkan agar pemerintah memberikan masa tenggang (grace period) selama enam bulan setelah kebijakan ini diumumkan.

Waktu yang sangat singkat, hanya tiga hari setelah acara sosialisasi pada 26 Februari 2025, dinilai tidak cukup bagi pelaku usaha untuk melakukan penyesuaian yang diperlukan dan memastikan kebijakan dapat diterapkan tanpa mengganggu kelancaran operasional.

Selain itu, ASPEBINDO juga mengusulkan agar kontrak yang telah disepakati sebelum diberlakukannya Kepmen ESDM tetap diakui dan dapat dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang telah disepakati sebelumnya.

Langkah ini penting untuk menjaga stabilitas perdagangan dan kepercayaan pembeli terhadap pelaku usaha batubara di Indonesia.

Terkait ketentuan yang menetapkan Harga Patokan Batubara (HPB) sebagai harga batas bawah dalam penjualan batubara, ASPEBINDO menyarankan kepada pemerintah mempertimbangkan alternatif kebijakan yang lebih fleksibel.

Penetapan harga batas bawah sebaiknya mengakomodasi perbedaan kualitas batubara pada setiap transaksi sehingga tetap memberikan ruang bagi pelaku pasar untuk beradaptasi dengan dinamika harga.(fri/jpnn)

ASPEBINDOmenyampaikan usulan terkait kebijakan pemerintah mengenai kewajiban penggunaan Harga Batu Bara Acuan (HBA) dalam transaksi ekspor.


Redaktur & Reporter : Friederich Batari

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News