ASPEBINDO Usulkan Perbaikan Kebijakan Penetapan Harga Batu Bara Acuan Dalam Transaksi Ekspor

Terkait dengan Keputusan Menteri ESDM yang baru dikeluarkan tentang Penetapan Harga Patokan, yang akan berlaku efektif pada 1 Maret 2025, ASPEBINDO mengusulkan agar pemerintah memberikan masa tenggang (grace period) selama enam bulan setelah kebijakan ini diumumkan.
Waktu yang sangat singkat, hanya tiga hari setelah acara sosialisasi pada 26 Februari 2025, dinilai tidak cukup bagi pelaku usaha untuk melakukan penyesuaian yang diperlukan dan memastikan kebijakan dapat diterapkan tanpa mengganggu kelancaran operasional.
Selain itu, ASPEBINDO juga mengusulkan agar kontrak yang telah disepakati sebelum diberlakukannya Kepmen ESDM tetap diakui dan dapat dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang telah disepakati sebelumnya.
Langkah ini penting untuk menjaga stabilitas perdagangan dan kepercayaan pembeli terhadap pelaku usaha batubara di Indonesia.
Terkait ketentuan yang menetapkan Harga Patokan Batubara (HPB) sebagai harga batas bawah dalam penjualan batubara, ASPEBINDO menyarankan kepada pemerintah mempertimbangkan alternatif kebijakan yang lebih fleksibel.
Penetapan harga batas bawah sebaiknya mengakomodasi perbedaan kualitas batubara pada setiap transaksi sehingga tetap memberikan ruang bagi pelaku pasar untuk beradaptasi dengan dinamika harga.(fri/jpnn)
ASPEBINDOmenyampaikan usulan terkait kebijakan pemerintah mengenai kewajiban penggunaan Harga Batu Bara Acuan (HBA) dalam transaksi ekspor.
Redaktur & Reporter : Friederich Batari
- Ekonom Ungkap Komoditas yang Bakal Terdampak Kebijakan Tarif Trump
- Respons Pemerintah RI Soal Kebijakan Baru Donald Trump
- Harga Pangan Seusai Lebaran Terpantau Masih Tinggi
- Lewat Ekspor, 5,2 Ton Kerapu Asal Wakatobi Tembus Pasar Hong Kong
- Perusahaan Asal Probolinggo Catat Ekspor Perdana Uniform Senilai Rp 3,3 M ke Singapura
- Bea Cukai Berikan Fasilitas Kawasan Berikat untuk Produsen Tas Jinjing di Jepara