Aspek Bisnis Jangan Lalaikan Perlindungan TKI
Selasa, 18 Desember 2012 – 23:02 WIB
JAKARTA – Ketua Komisi IX DPR, Ribka Tjibtaning menilai Undang-undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja ke Luar Negeri (PPTKILN) masih terdapat kelemahan. Menurutnya, UU tersebut lebih banyak mengatur aspek penempatan daripada menjamin perlindungan terhadap TKI.
“UU itu lebih bersifat menguntungkan perusahaan yang bergerak di bidang pengerahan TKI, daripada melindungi TKI itu sendiri. Aspek bisnis lebih menonjol, dari pada aspek perlindungannya, termasuk persoalan HAM,” kata Ribka di Jakarta, Selasa (18/12).
Ditambahkannya, Komisi IX DPR hampir di setiap rapat dengar pendapat, rapat dengar pendapat umum, ataupun rapat kerja yang menghadirkan Menakertrans dan BNP2TKI, selalu memberi kritikan keras dan mendesak pemerintah agar serius dan sungguh-sungguh melindungi TKI. Sayangnya, desakan DPR sebagai bagian dari fungsi pengawasan DPR itu sering dianggap angin lalu oleh pemerintah.
“Di dalamnya termasuk desakan untuk menjalankan diplomasi yang tegas dan berwibawa kepada negara-negara yang banyak kasus penganiayaan kepada TKI. Banyak rekomendasi dan kesimpulan dalam rapat-rapat Komisi IX tersebut akhirnya dilangggar, tidak dijalankan oleh pemerintah,” sesalnya.
JAKARTA – Ketua Komisi IX DPR, Ribka Tjibtaning menilai Undang-undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga
BERITA TERKAIT
- Mendikdasmen Beri Sinyal Ada Regulasi Baru Penempatan Guru PPPK, Hamdalah
- Hari Ini Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2, Honorer Jangan Nekat Bertindak Konyol
- BMKG Ungkap Prakiraan Cuaca Hari Ini, Ada Hujan di Sejumlah Wilayah
- Seorang Nelayan Asal Pandeglang Tewas Tersambar Petir Saat Melaut, Tim SAR Bergerak
- 5 Berita Terpopuler: Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 Dimulai, Honorer Titipan Mencuat, Ternyata Ada Kejutan yang Muncul
- Hadir di Indonesia AI Day 2024, ESQ Perkuat Kolaborasi Teknologi dan SDM