Aspek Bisnis Jangan Lalaikan Perlindungan TKI
Selasa, 18 Desember 2012 – 23:02 WIB
JAKARTA – Ketua Komisi IX DPR, Ribka Tjibtaning menilai Undang-undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja ke Luar Negeri (PPTKILN) masih terdapat kelemahan. Menurutnya, UU tersebut lebih banyak mengatur aspek penempatan daripada menjamin perlindungan terhadap TKI.
“UU itu lebih bersifat menguntungkan perusahaan yang bergerak di bidang pengerahan TKI, daripada melindungi TKI itu sendiri. Aspek bisnis lebih menonjol, dari pada aspek perlindungannya, termasuk persoalan HAM,” kata Ribka di Jakarta, Selasa (18/12).
Ditambahkannya, Komisi IX DPR hampir di setiap rapat dengar pendapat, rapat dengar pendapat umum, ataupun rapat kerja yang menghadirkan Menakertrans dan BNP2TKI, selalu memberi kritikan keras dan mendesak pemerintah agar serius dan sungguh-sungguh melindungi TKI. Sayangnya, desakan DPR sebagai bagian dari fungsi pengawasan DPR itu sering dianggap angin lalu oleh pemerintah.
“Di dalamnya termasuk desakan untuk menjalankan diplomasi yang tegas dan berwibawa kepada negara-negara yang banyak kasus penganiayaan kepada TKI. Banyak rekomendasi dan kesimpulan dalam rapat-rapat Komisi IX tersebut akhirnya dilangggar, tidak dijalankan oleh pemerintah,” sesalnya.
JAKARTA – Ketua Komisi IX DPR, Ribka Tjibtaning menilai Undang-undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga
BERITA TERKAIT
- Pengumuman, Pemerintah Tutup Pendakian di Lima Gunung Jelang Tahun Baru
- 5 Berita Terpopuler: BKN Bereaksi soal Paruh Waktu di Seleksi PPPK 2024, Ada Kasus yang Terungkap, Kacau
- PT Pertamina Trans Kontinental Sediakan Sarana Air Bersih di Maumere
- Budi Said Divonis 15 Tahun Penjara, Dirut ANTAM Berkomentar Begini
- Kajati Sebut Tindakan Kajari Kediri Melepas Tembakan ke Udara Sudah Tepat
- Wamendagri Bima Arya Ingatkan Pemda Pentingnya Pendataan Irigasi