Aspek Bisnis Jangan Lalaikan Perlindungan TKI

Aspek Bisnis Jangan Lalaikan Perlindungan TKI
Aspek Bisnis Jangan Lalaikan Perlindungan TKI
JAKARTA – Ketua Komisi IX DPR, Ribka Tjibtaning menilai  Undang-undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja ke Luar Negeri (PPTKILN) masih terdapat kelemahan. Menurutnya, UU tersebut lebih banyak mengatur aspek penempatan daripada menjamin perlindungan terhadap TKI.

“UU itu lebih bersifat menguntungkan perusahaan yang bergerak di bidang pengerahan TKI, daripada melindungi TKI itu sendiri. Aspek bisnis lebih menonjol, dari pada aspek perlindungannya, termasuk persoalan HAM,” kata Ribka di Jakarta, Selasa (18/12).

Ditambahkannya, Komisi IX DPR hampir di setiap rapat dengar pendapat, rapat dengar pendapat umum, ataupun rapat kerja yang menghadirkan Menakertrans dan BNP2TKI, selalu memberi kritikan keras dan mendesak pemerintah agar serius dan sungguh-sungguh melindungi TKI. Sayangnya, desakan DPR sebagai bagian dari fungsi pengawasan DPR itu sering dianggap angin lalu oleh pemerintah.

“Di dalamnya termasuk desakan untuk menjalankan diplomasi yang tegas dan berwibawa kepada negara-negara  yang banyak kasus penganiayaan kepada TKI. Banyak rekomendasi dan kesimpulan dalam rapat-rapat Komisi IX tersebut akhirnya dilangggar, tidak dijalankan oleh pemerintah,” sesalnya.

JAKARTA – Ketua Komisi IX DPR, Ribka Tjibtaning menilai  Undang-undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News