ASPETI Dorong Kementerian ESDM Permudah Izin Pertambangan Rakyat

ASPETI Dorong Kementerian ESDM Permudah Izin Pertambangan Rakyat
Koordinator advokasi ASPETI Muhammad Rizal Zulkarnain menilai kegiatan PETI yang marak di sejumlah daerah Indonesia diduga akibat ada pembiaran serta minimnya pengawasan dari pihak berwenang. Foto: source for jonn.com

"Sehingga pelakunya dikenai pertanggung jawaban pidana selama 5 tahun penjara dan denda 100 miliar akan digencarkan sehingga akan memberikan efek jera terhadap pelaku PETI," terangnya.

Rizal mengungkapkan jika aktivitas PETI diberantas, harus ada upaya pengelolaan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WPR).

ASPETI juga mendesak Kementerian ESDM untuk melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah untuk memberikan rekomendasi dan penyiapan WPR serta memberikan kemudahan penerbitan IPR. 

Menurut Rizal, perlu ada satgas penanggulangan PETI yang tidak hanya bersifat penegakan hukum, tetapi melakukan pembinaan, fasilitasi, dan supervisi.

"Pembentukan satgas penanggulangan PETI menjadi salah satucara ada kerja terorganisasi, lintas sektor, dan komperhensif dalam mengatasi persoalan PETI," tegasnya.

Dia juga mengimbau kepada seluruh masyarakat luas untuk lebih berhati-hati dalam melakukan serangkaian aktivitas pertambangan yang bisa membahayakan keselamatan diri sendiri.

"Serta kami mengajak kepada seluruh stakeholder, beserta Lembaga-lembaga terkait untuk Bersama-sama mengawasi seluruh aktivitas pertambangan yang tanpa menggunakan izin atau Penambangan Tanpa Izin (PETI)," pungkas Rizal.

Sebelumnya, kegiatan PETI kembali disorot usai insiden tanah longsor melanda kawasan tambang mineral dan emas tanpa izin di Desa Tulabolo, Kecamatan Suwawa Timur, Kabupaten Bone Bolango, Provinsi Gorontalo yang terjadi pada tanggal 7 Juli 2024.

Koordinator advokasi ASPETI Muhammad Rizal Zulkarnain menilai kegiatan PETI yang marak di sejumlah daerah Indonesia diduga akibat pembiaran dan minim pengawasan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News