Aspidsus Kejati DKI Minta Bantuan Operasional ke Petinggi Abipraya
Rabu, 10 Agustus 2016 – 21:26 WIB

Marudut Pakpahan usai ditangkap KPK pada 31 Maret 2016 silam. Foto: dokumen JPNN.Com
Namun, uang belum sampai di tangan Tomo dan Sudung. Sebab, Marudut lebih dulu ditangkap KPK. Penyidik KPK menyita uang Rp 2 miliar sebagai barang bukti.(boy/jpnn)
JAKARTA - Persidangan perkara suap dari petinggi PT Brantas Abipraya untuk menghentikan penanganan kasus korupsi di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Paula Verhoeven Bakal Ajukan Banding? Kuasa Hukum Bilang Begini
- Honorer Kesulitan Cetak Kartu Ujian PPPK Tahap 2, Kepala BKN Beri 3 Solusi
- Rayakan Hari Kartini, J99 Corp Komitmen Berdayakan Perempuan
- Ketua MUI Prof Niam Sampaikan Bela Sungkawa Atas Meninggalnya Pemimpin Katolik Paus Fransiskus
- Paus Fransiskus Meninggal Dunia, Megawati Kirim Surat Ucapan Dukacita
- Praktisi Hukum: Surat Edaran Gubernur Tak Bisa Dijadikan Acuan Hukum