Aspimtel: Monopoli Tower Rugikan Pelaku Usaha dan Operator

Aspimtel: Monopoli Tower Rugikan Pelaku Usaha dan Operator
Ilustrasi menara BTS. Foto: ANTARA/HO-XL Axiata.

Tommy menghimbau agar pihak-pihak yang berwenang mengambil tindakan koreksi terhadap kebijakan Pemerintah Daerah setempat dan implementasinya yang merugikan warganya sendiri.

"Mengimbau Komisi Pengawas Persaingan Usaha Republik Indonesia (KPPU RI) untuk dapat mengambil tindakan terhadap adanya dugaan pelanggaran prinsip-prinsip persaingan usaha di bisnis penyewaan Menara Telekomunikasi di Kabupaten Badung, Provinsi Bali, sesuai apa yang pernah ditulis dalam laporan KPPU Tahun 2009," katanya.

Sebelumnya, Komisi Pengawas dan Persaingan Usaha (KPPU) menaikkan kasus dugaan monopoli menara telekomunikasi bersama atau tower BTS di kabupaten Badung ke tahap penyelidikan atau penegakan hukum.

Kepala Kantor Wilayah IV KPPU, Dendy Rakhmad Sutrisno mengatakan sudah melakukan pemanggilan kepada semua pihak terkait dan mendengarkan keterangan mereka. Dari hasil kajian tersebut ditemukan dugaan pelanggaran hukum yang harus diselidiki lebih lanjut.

"Setelah mendengar keterangan dari berbagai pihak, baik pelaku usaha yang bersangkutan, asosiasi usaha, dan pemerintah daerah setempat, KPPU menilai perlu untuk meningkatkan menjadi penyelidikan awal perkara inisiatif, yang berfokus pada dugaan pelanggaran pasal 17 dan 24 UU No. 5/1999", ujar Dendy dari keterangan resminya, Selasa (4/7).

“Proses penyelidikan awal perkara inisiatif yang teregister dengan No. 03-81/DH/KPPU-I/VI/2023 ini akan berlangsung selama 14 hari kerja dan berakhir pada tanggal 13 Juli 2023,” jelas Dendy.

Kisruh bisnis menara di Badung tak bisa dilepaskan dari ditertibkannya sebanyak 38 tower, berdasarkan Surat Perintah Pembongkaran Nomor: 331.1/519/Satpol PP tanggal 6 April 2023.

Menara yang dibongkar ini melanggar ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 18 tahun 2016 tentang Penataan Pembangunan dan Pengoperasian Menara Telekomunikasi Terpadu.

Aspimtel mengatakan monopoli tower yang terjadi di Kabupaten Badung, Bali, sangat merugikan pelaku usaha dan operator seluler yang menyewa tower tersebut

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News