Aspirasi Pemekaran Mengalir Lagi, Kemendagri Masih Godok PP
Selain harus diusulkan oleh kepala daerah dan menunggu lahirnya PP, nasib pemekaran empat daerah di Sumut juga masih harus menunggu lahirnya Peraturan Pemerintah tentang disain besar penataan daerah (disertada).
Hal ini menurut Prof Djo sangat penting, mengingat dalam PP akan diatur estimasi daerah-daerah otonom yang ada di Indonesia pada periode tertentu. Misalnya estimasi dari tahun 2014 hingga 2025.
"Ada satu lagi PP yang akan kita buat, yakni tentang disertada. Itu harus kita kasih payungnya. Jadi mungkin pemekaran-pemekaran sebaiknya menunggu ketentuan teknis dua PP itu. Jadi terkait nasib pemekaran daerah yang telah dibahas DPR sebelumnya, Kita kan mengembalikan ke daerah masing-masing. Terkait mekanismenya, tentu akan menyesuaikan dengan Undang-Undang Pemda,” katanya.
Sebagaimana diketahui, rapat paripurna DPR RI periode 2009-2014 yang digelar Senin (29/9) hingga Selasa (30/9) dini hari, akhirnya merekomendasikan pembahasan nasib 65 RUU Daerah Otonomi Baru (DOB), dilanjutkan pada pemerintahan Jokowi-JK.
Dari 65 usulan, diketahui terdapat empat usulan DOB dari Sumatera Utara. Masing-masing pemekaran Provinsi Tapanuli, Provinsi Kepulauan Nias, Kabupaten Simalungun Hataran dan Pantai Barat Mandailing.
Usulan pemekaran daerah di Sumatera Utara juga diketahui masuk dalam paket 22 RUU Pemekaran. Yakni usulan pemekaran Provinsi Sumatera Tenggara.(gir/jpnn)
JAKARTA – Kelanjutan nasib pemekaran Provinsi Tapanuli, Provinsi Kepulauan Nias, Kabupaten Simalungun Hataran dan Pantai Barat Mandailing,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- KepmenPANRB 16 Tahun 2025: Jam Kerja & Masa Kontrak PPPK Paruh Waktu
- Poin-poin Penting KepmenPANRB 16 Tahun 2025 tentang PPPK Paruh Waktu, Ada soal Gaji
- Kisah Jenderal Gondrong ke Iran demi Berantas Narkoba, Dijaga Ketat di Depan Kamar Hotel
- Rencana Caretaker Karang Taruna DKI Selenggarakan TKD Dinilai Cacat Legal
- Siap Hadapi Retreat dari Prabowo, Khofifah: Supaya Tidak Monoton
- Sehari MenPAN-RB Terbitkan 3 Regulasi tentang PPPK & Paruh Waktu, Cegah Demo Honorer?