Aspirasi Pemekaran yang Lama Tetap Acu PP 78
Jumat, 01 April 2011 – 01:33 WIB
JAKARTA -- Pemerintah belum membuka kerap pemekaran daerah alias masih moratorium. Hanya saja, terhadap aspirasi pembentukan daerah baru yang sudah masuk ke pemerintah maupun lewat pintu DPR, proses pengkajian tetap dilakukan. Kajian menyangkut terpenuhi atau tidaknya persyaratan pemekaran. Dengan demikian, aspirasi pembentukan daerah yang sudah diajukan sejak lama tidak akan terganjal oleh persyaratan-persyaratan baru, yang nantinya akan dituangkan di UU Nomor 32 Tahun 2004 hasil revisi. Begitu pun aspirasi pemekaran yang RUU-nya sudah sempat dibahas di DPR namun belum semua persyaratan terpenuhi, masih mengacu PP 78
Mendagri Gamwan Fauzi menjelaskan, terhadap aspirasi pemekaran yang sudah lama masuk ke pusat, proses kajian persyaratannya masih mengacu ke Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2007.
Baca Juga:
"Kalau sedang diproses tentu harus memenuhi persyaratan sebagaimana diatur di PP 78. Itu kalau sekarang. Tapi kalau nanti, dia harus tunduk pada grand design penataan daerah," terang Gamawan Fauzi di kantornya, kemarin (31/3).
Baca Juga:
JAKARTA -- Pemerintah belum membuka kerap pemekaran daerah alias masih moratorium. Hanya saja, terhadap aspirasi pembentukan daerah baru yang sudah
BERITA TERKAIT
- Pererat Hubungan Antar-Negara, Perpustakaan Soekarno Garden Bakal Dibangun di Uzbekistan
- Polisi Tembak Mati Siswa SMKN 4 Semarang, Keluarga Korban Lapor ke Polda Jateng
- Begini Nasib Aipda R, Polisi yang Tembak Mati Siswa SMKN 4 Semarang
- Kalah di Quick Count, Ridwan Kamil Masih Tunggu Hasil dari KPU
- Siswa SMK Tewas Ditembak Polisi, Menteri HAM Bereaksi Begini
- Keluarga Siswa SMK yang Tewas Ditembak Polisi Mengadu ke Polda Jateng