Aspirasi Pemekaran yang Lama Tetap Acu PP 78

Aspirasi Pemekaran yang Lama Tetap Acu PP 78
Aspirasi Pemekaran yang Lama Tetap Acu PP 78
JAKARTA -- Pemerintah belum membuka kerap pemekaran daerah alias masih moratorium. Hanya saja, terhadap aspirasi pembentukan daerah baru yang sudah masuk ke pemerintah maupun lewat pintu DPR, proses pengkajian tetap dilakukan. Kajian menyangkut terpenuhi atau tidaknya persyaratan pemekaran.

Mendagri Gamwan Fauzi menjelaskan, terhadap aspirasi pemekaran yang sudah lama masuk ke pusat, proses kajian persyaratannya masih mengacu ke Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2007.

"Kalau sedang diproses tentu harus memenuhi persyaratan sebagaimana diatur di PP 78. Itu kalau sekarang. Tapi kalau nanti, dia harus tunduk pada grand design penataan daerah," terang Gamawan Fauzi di kantornya, kemarin (31/3).

Dengan demikian, aspirasi pembentukan daerah yang sudah diajukan sejak lama tidak akan terganjal oleh persyaratan-persyaratan baru, yang nantinya akan dituangkan di UU Nomor 32 Tahun 2004 hasil revisi. Begitu pun aspirasi pemekaran yang RUU-nya sudah  sempat dibahas di DPR namun belum semua persyaratan terpenuhi, masih mengacu PP 78

JAKARTA -- Pemerintah belum membuka kerap pemekaran daerah alias masih moratorium. Hanya saja, terhadap aspirasi pembentukan daerah baru yang sudah

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News