Aspirasi Pemekaran yang Lama Tetap Acu PP 78
Jumat, 01 April 2011 – 01:33 WIB
JAKARTA -- Pemerintah belum membuka kerap pemekaran daerah alias masih moratorium. Hanya saja, terhadap aspirasi pembentukan daerah baru yang sudah masuk ke pemerintah maupun lewat pintu DPR, proses pengkajian tetap dilakukan. Kajian menyangkut terpenuhi atau tidaknya persyaratan pemekaran. Dengan demikian, aspirasi pembentukan daerah yang sudah diajukan sejak lama tidak akan terganjal oleh persyaratan-persyaratan baru, yang nantinya akan dituangkan di UU Nomor 32 Tahun 2004 hasil revisi. Begitu pun aspirasi pemekaran yang RUU-nya sudah sempat dibahas di DPR namun belum semua persyaratan terpenuhi, masih mengacu PP 78
Mendagri Gamwan Fauzi menjelaskan, terhadap aspirasi pemekaran yang sudah lama masuk ke pusat, proses kajian persyaratannya masih mengacu ke Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2007.
Baca Juga:
"Kalau sedang diproses tentu harus memenuhi persyaratan sebagaimana diatur di PP 78. Itu kalau sekarang. Tapi kalau nanti, dia harus tunduk pada grand design penataan daerah," terang Gamawan Fauzi di kantornya, kemarin (31/3).
Baca Juga:
JAKARTA -- Pemerintah belum membuka kerap pemekaran daerah alias masih moratorium. Hanya saja, terhadap aspirasi pembentukan daerah baru yang sudah
BERITA TERKAIT
- Terima Undangan Pemeriksaan dari KPK Senin Nanti, Sekjen PDIP Menyatakan Kesiapannya
- HUT Ke-52 PDIP di Sekolah Partai: Sederhana, Khidmat, Penuh Semangat Nasionalisme & Patriotisme
- Ada Guru Honorer Tidak Tahu Dibuka Rekrutmen PPPK 2024, Salah Siapa?
- Helena Lim Divonis 5 Tahun Penjara, Jaksa Ajukan Banding
- Seluruh Honorer Database BKN Akan Dicarikan Formasi PPPK 2024
- Sebut Kasus Hasto Politis, Todung Ungkit Ucapan Effendi Setelah Bertemu Jokowi