Aspirasi Pemekaran yang Lama Tetap Acu PP 78
Jumat, 01 April 2011 – 01:33 WIB
Gamawan menjelaskan, jika dinama moratorium ini DPR masih juga menampung aspirasi yang masuk, itu tidak masalah. Begitu pun, tidak masalah jika dilakukan kajian kelengkapan persyaratannya. Yang jelas, lanjut Gamawan, pembahasan RUU pembentukan daerah otonom baru antara pemerintah bersama DPR, baru akan dilakukan usai kelarnya revisi UU 32 Tahun 2004.
Baca Juga:
Dijelaskan, seluruh pembentukan daerah otonom baru nantinya harus mengacu kepada grand design penataan daerah, yang rumusannya akan dituangkan di revisi UU 32. Grand design itu kan sudah disepakati, cuman cantolan hukumnya perlu ada di perubahan UU 32. Saya berharap pembahasan (pemekaran) itu setelah revisi UU 32 selesai," kata menteri yang baru pulang dari umroh itu.
Gamawan menyebutkan, aspirasi pemekaran yang sudah masuk ke kementrian yang dipimpinnya sudah ada 181 usulan. "Dua bulan lalu itu sudah 181, saya kira sekarang sudah lebih," katanya.
Dari jumlah itu, berapa yang sudah dinyatakan memenuhi persyaratan"? Gamawan mengaku belum menghitungnya. Pasalnya, pemerintah tetap konsisten saat ini masa moratorium.
JAKARTA -- Pemerintah belum membuka kerap pemekaran daerah alias masih moratorium. Hanya saja, terhadap aspirasi pembentukan daerah baru yang sudah
BERITA TERKAIT
- Tidak Seluruh Honorer Lulus PPPK 2024, Sudah Diantisipasi, 3 Alasannya
- PWNU Jateng Sebut Pilkada Membuktikan Kedewasaan Politik Warga
- 5 Berita Terpopuler: Kenaikan Gaji Guru Honorer Bikin Penasaran, PNS dan PPPK Makin Makmur, Kontroversi Muncul
- Pererat Hubungan Antar-Negara, Perpustakaan Soekarno Garden Bakal Dibangun di Uzbekistan
- Polisi Tembak Mati Siswa SMKN 4 Semarang, Keluarga Korban Lapor ke Polda Jateng
- Begini Nasib Aipda R, Polisi yang Tembak Mati Siswa SMKN 4 Semarang