Aspirasi Purnawirawan TNI Perlu Disikapi Serius, Kecuali soal Pemakzulan Wapres

Aspirasi Purnawirawan TNI Perlu Disikapi Serius, Kecuali soal Pemakzulan Wapres
Wakil Ketua Umum Golkar Ahmad Doli Kurnia di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (29/4). Aristo/JPNN

Doli kemudian menyoroti poin kedelapan dalam pernyataan forum yang berisi usul kelompok tersebut ke MPR untuk mencopot Gibran Rakabuming Raka sebagai Wapres RI.

Dia mengatakan ada tata cara yang tertuang dalam konstitusi Indonesia untuk memakzulkan Presiden atau Wapres RI.

Doli mengatakan Wapres RI bisa dicopot dari posisi apabila semasa menjabat meninggal dunia, sakit, melanggar konstitusi, dan tidak bekerja.

"Nah, ini terpenuhi dulu syarat itu. Enggak bisa gara-gara enggak suka misalnya," lanjut dia.

Doli menganggap syarat untuk memakzulkan Gibran seperti tertuang dalam konstitusi tidak terpenuhi dan meminta semua pihak tak menghabiskan energi terkait pencopotan Wapres RI.

"Kita membutuhkan energi untuk konsolidasi pemerintahan ini biar bisa lepas dari masalah, ketimbang membuang energi yang sebenarnya belum ketemu alasannya tadi," ujar dia.

Sebelumnya, Forum Purnawirawan Prajurit TNI membuat delapan poin pernyataan yang ditandatangani 103 jenderal, 73 laksamana, 65 marsekal, dan 91 kolonel.

Pertama, forum meminta Indoensia kembali ke UUD 1945. Kedua, mendukung program kerja Kabinet Merah Putih.

Waketum Golkar Ahmad Doli Kurnia menilai usul pemakzulan Gibran Rakabuming Raka sebagai Wapres RI tidak memenuhi unsur dalam UU.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News