Aspirasi Purnawirawan TNI Perlu Disikapi Serius, Kecuali soal Pemakzulan Wapres

Doli kemudian menyoroti poin kedelapan dalam pernyataan forum yang berisi usul kelompok tersebut ke MPR untuk mencopot Gibran Rakabuming Raka sebagai Wapres RI.
Dia mengatakan ada tata cara yang tertuang dalam konstitusi Indonesia untuk memakzulkan Presiden atau Wapres RI.
Doli mengatakan Wapres RI bisa dicopot dari posisi apabila semasa menjabat meninggal dunia, sakit, melanggar konstitusi, dan tidak bekerja.
"Nah, ini terpenuhi dulu syarat itu. Enggak bisa gara-gara enggak suka misalnya," lanjut dia.
Doli menganggap syarat untuk memakzulkan Gibran seperti tertuang dalam konstitusi tidak terpenuhi dan meminta semua pihak tak menghabiskan energi terkait pencopotan Wapres RI.
"Kita membutuhkan energi untuk konsolidasi pemerintahan ini biar bisa lepas dari masalah, ketimbang membuang energi yang sebenarnya belum ketemu alasannya tadi," ujar dia.
Sebelumnya, Forum Purnawirawan Prajurit TNI membuat delapan poin pernyataan yang ditandatangani 103 jenderal, 73 laksamana, 65 marsekal, dan 91 kolonel.
Pertama, forum meminta Indoensia kembali ke UUD 1945. Kedua, mendukung program kerja Kabinet Merah Putih.
Waketum Golkar Ahmad Doli Kurnia menilai usul pemakzulan Gibran Rakabuming Raka sebagai Wapres RI tidak memenuhi unsur dalam UU.
- Survei Rumah Politik Indonesia Publik Puas dengan Kinerja Prabowo-Gibran
- Purnawirawan TNI Usul Wapres Dicopot, Pengamat: Mungkin Mereka Dengar Suara Rakyat
- Doli Golkar Nilai Tak Ada Alasan Kuat Buat Copot Gibran bin Jokowi
- Pemakzulan Gibran Pakai Alasan Pilpres, Pengamat: Prabowo Seharusnya Terdampak Juga
- Punawirawan TNI Usul Wapres Gibran Dicopot. Legislator: Mereka Tak Mau Bangsa Ini Rusak
- Soal Pencopotan Wapres Gibran bin Jokowi, Pimpinan MPR Singgung Keputusan KPU