Aspri Gubernur Sumut jadi Tersangka Korupsi
Sabtu, 02 Februari 2013 – 09:01 WIB
MEDAN - Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumut akhirnya menetapkan Ridwan Panjaitan, Asisten Pribadi (Aspri) Plt Gubsu, Gatot Pujo Nugroho sebagai tersangka dalam kasus korupsi uang negara di Biro Umum Setda Pemprovsu. Kerugian negara dalam dugaan korupsi itu diperkirakan mencapai Rp 13 miliar.
"Ditertibkan sebagai tersangka dia (Ridwan, red)," ucap Kasubid Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PID) Humas Poldasu, AKBP MP Nainggolan, Jumat (1/2) di ruang kerjanya.
Baca Juga:
Menurut Nainggolan, surat pemanggilan terhadap tersangka sudah dilayangkan. Pada Senin (4/2) mendatang Ridwan akan kembali diperiksa sebagai tersangka.
"Diharapkan Ridwan Panjaitan hadir memenuhi pemanggilan penyidik Subdit III Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Poldasu untuk diperiksa. Ridwan Panjaitan ditetapkan sebagai tersangka melalui gelar perkara yang dilaksanakan Kamis (31/1)," ungkap Nainggolan.
MEDAN - Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumut akhirnya menetapkan Ridwan Panjaitan, Asisten Pribadi (Aspri) Plt Gubsu,
BERITA TERKAIT
- Ditlantas Polda Riau Maksimalkan Antisipasi Kemacetan Menjelang Tahun Baru
- 2 Sopir Jip Wisata Bromo Positif Narkoba, Diserahkan ke BNN
- Kecelakaan Toyota Avanza di Tol Pekanbaru-Dumai, Mobil Terbalik
- Pakar Minta PAM JAYA Perbanyak Reservoir Komunal
- Sambut Musim Tanam 2025, Pupuk Indonesia Pastikan Pupuk Bersubsidi Tersedia di Sultra
- Promo Akhir Tahun, KAI Daop 8 Surabaya Beri Diskon Tiket untuk 4 Perjalanan Kereta Jarak Jauh