Aspri Gubernur Sumut jadi Tersangka Korupsi

Aspri Gubernur Sumut jadi Tersangka Korupsi
Aspri Gubernur Sumut jadi Tersangka Korupsi
MEDAN - Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumut akhirnya menetapkan Ridwan Panjaitan, Asisten Pribadi (Aspri) Plt Gubsu, Gatot Pujo Nugroho sebagai tersangka dalam kasus korupsi uang negara di Biro Umum Setda Pemprovsu. Kerugian negara dalam dugaan korupsi itu diperkirakan mencapai Rp 13 miliar.

"Ditertibkan sebagai tersangka dia (Ridwan, red)," ucap Kasubid Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PID) Humas Poldasu, AKBP MP Nainggolan, Jumat (1/2) di ruang kerjanya.

Menurut Nainggolan, surat pemanggilan terhadap tersangka sudah dilayangkan. Pada Senin (4/2) mendatang Ridwan akan kembali diperiksa sebagai tersangka.

"Diharapkan Ridwan Panjaitan hadir memenuhi pemanggilan penyidik Subdit III Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Poldasu untuk diperiksa. Ridwan Panjaitan ditetapkan sebagai tersangka melalui gelar perkara yang dilaksanakan Kamis (31/1)," ungkap Nainggolan.

MEDAN - Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumut akhirnya menetapkan Ridwan Panjaitan, Asisten Pribadi (Aspri) Plt Gubsu,

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News