Asral Rahman Tuding Dakwaan JPU Tidak Fair
Selasa, 06 Juli 2010 – 22:50 WIB

Asral Rahman Tuding Dakwaan JPU Tidak Fair
JAKARTA - Mantan Kepala Dinas Kehutanan (Kadishut) Provinsi Riau, Asral Rahman, menepis tuduhan dalam surat dakwaan yang disusun Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), tentang adanya aliran uang yang diterima karena meoloskan permohonan Ijin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu-Hutan Tanaman (IUPHHK-HT). Pada kesempatan tersebut Asral juga membantah telah menerima pemberian dari pihak lain sebagai suap. Bahkan Arsal menuding dakwaan JPU tidak fair. Alasan Asral, karena selama proses penyidikan di KPK dirinya tidak pernah ditanyai soel pemberian uang.
Hal itu disampaikan Asral saat menyampaikan nota keberatan (eksepsi) atas dakwaan JPU pada persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Selasa (6/7). Dalam eksepsinya, Asral menyatakan bahwa sebagai Kepala Dinas Kehutanan, dirinya sudah barang tentu tentunya tidak berwenang untuk menolak permohonan pengesahan RKT. Alasannya, perusahaan pemegang izin IUPHHK-HT telah melalui pertimbangan teknis dari Kadishut di Kabupaten/kota di Riau.
"Oleh karena itu, dalam proses penerbitan TKT, Kadishut provinsi tidak berkewajiban untuk menilai tentang IUPHHK HT yang telah diterbitkan oleh bupati, tapi hanya sebatas menilai pertimbangan teknis yang dibuat oleh Kadis kabuapten/kota," kilahnya.
Baca Juga:
JAKARTA - Mantan Kepala Dinas Kehutanan (Kadishut) Provinsi Riau, Asral Rahman, menepis tuduhan dalam surat dakwaan yang disusun Jaksa Penuntut Umum
BERITA TERKAIT
- DPP Perempuan Bangsa Gelar Bakti Sosial di Yayasan Darul Al Hufadz Bogor
- Pemprov Jateng: ASN Tidak Mudik, Jadi Tidak Perlu WFA
- Pemda Siap Angkat PPPK 2024 Tahun Ini, Ada Solusi Bagi Honorer Kena PHK
- Ditjenpas Bakal Benahi Lapas Kutacane Setelah Insiden Puluhan Napi Kabur
- Pegadaian jadi Koordinator dalam Kolaborasi 23 BUMN untuk Menghadirkan Air Bersih di Batam
- Firnando Ganinduto Soroti Kasus Korupsi Minyak Mentah