Asral Rahman Tuding Dakwaan JPU Tidak Fair

Asral Rahman Tuding Dakwaan JPU Tidak Fair
Asral Rahman Tuding Dakwaan JPU Tidak Fair
JAKARTA - Mantan Kepala Dinas Kehutanan (Kadishut) Provinsi Riau, Asral Rahman, menepis tuduhan dalam surat dakwaan yang disusun Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), tentang adanya aliran uang yang diterima karena meoloskan permohonan Ijin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu-Hutan Tanaman (IUPHHK-HT).

Hal itu disampaikan Asral saat menyampaikan nota keberatan (eksepsi) atas dakwaan JPU pada persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Selasa (6/7). Dalam eksepsinya, Asral menyatakan bahwa sebagai Kepala Dinas Kehutanan, dirinya sudah barang tentu tentunya tidak berwenang untuk menolak permohonan pengesahan RKT. Alasannya, perusahaan pemegang izin  IUPHHK-HT telah melalui pertimbangan teknis dari Kadishut di Kabupaten/kota di Riau.

"Oleh karena itu, dalam proses penerbitan TKT, Kadishut provinsi tidak berkewajiban untuk menilai tentang IUPHHK HT yang telah diterbitkan oleh bupati, tapi hanya sebatas  menilai pertimbangan teknis yang dibuat oleh Kadis kabuapten/kota," kilahnya.

Pada kesempatan tersebut Asral juga membantah telah menerima pemberian dari pihak lain sebagai suap. Bahkan Arsal menuding dakwaan JPU tidak fair. Alasan Asral, karena selama proses penyidikan di KPK dirinya tidak pernah ditanyai soel pemberian uang.

JAKARTA - Mantan Kepala Dinas Kehutanan (Kadishut) Provinsi Riau, Asral Rahman, menepis tuduhan dalam surat dakwaan yang disusun Jaksa Penuntut Umum

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News