Assegaf: Kasus Misbakhun Berpotensi Dieksploitasi

Assegaf: Kasus Misbakhun Berpotensi Dieksploitasi
Assegaf: Kasus Misbakhun Berpotensi Dieksploitasi
JAKARTA - Mohamad Assegaf selaku kuasa hukum terpidana pemalsuan akta gadai Bank Century, Mukhammad Misbakhun, meminta Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan masyarakat Indonesia tidak begitu saja menerima laporan dari "oknum" pembantu Presiden SBY, terkait vonis kliennya. "Bapak Presiden dan masyarakat Indonesia harus diberi informasi yang lengkap, soal duduk perkara hingga Misbakhun divonis bersalah. Bukan sepotong-sepotong," kata Assegaf kepada wartawan, di Jakarta, Kamis (18/11).

Kalau fakta sebenarnya disampaikan sepotong-sepotong, lanjut Assegaf, pasti kasus Misbakhun ini dieksploitasi oleh orang yang mengelilingi RI-1 untuk tujuan jangka pendek. Misalnya katanya, untuk cari muka demi mendapat jabatan Jaksa Agung.

Kasus Mukhamad Misbakhun selaku Komisaris PT Selalang Prima Internasional (PT SPI), menurut Assegaf begitu menyedot perhatian publik, lantaran kasusnya (yang semula) murni ikatan perdata, beralih jadi pidana seiring memanasnya situasi politik awal 2010 yang dipicu penggunaan hak angket anggota DPR untuk skandal Bank Century. "Klien kami Mukhamad Misbakhun bukan saja anggota DPR, tapi juga salah satu inisiator dari sembilan orang inisiator hak angket Bank Century," kata Assegaf.

Atas dasar itulah, lanjut dia, dengan pengondisian sedemikian rupa, salah satu Staf Ahli Presiden bidang Bencana Alam dan Bantuan Sosial, Andi Arief, membuat laporan ke Polres Jakarta Pusat yang kemudian diambilalih oleh DitEksus II Mabes Polri. Ia pun menyebutkan, dalam waktu yang sangat cepat, izin Presiden keluar hanya dalam waktu dua hari setelah permohonan dari Kapolri.

JAKARTA - Mohamad Assegaf selaku kuasa hukum terpidana pemalsuan akta gadai Bank Century, Mukhammad Misbakhun, meminta Presiden Susilo Bambang Yudhoyono

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News