Assegaf: Kasus Misbakhun Berpotensi Dieksploitasi
Kamis, 18 November 2010 – 16:51 WIB

Assegaf: Kasus Misbakhun Berpotensi Dieksploitasi
"PT SPI sudah membayar kurang lebih 30 persen dari kewajiban, dan dia berjanji akan melunasi pada bulan Desember. Di luar itu, saya terus terang tidak mempunyai kapasitas untuk menjelaskannya. Jadi tidak ada sedikit pun kerugian negara dari penerbitan L/C PT SPI. Bahkan PT SPI sangat mendukung upaya recovery aset Bank Century," ujar Maryono, seperti dikutip Assegaf pula. (fas/jpnn)
JAKARTA - Mohamad Assegaf selaku kuasa hukum terpidana pemalsuan akta gadai Bank Century, Mukhammad Misbakhun, meminta Presiden Susilo Bambang Yudhoyono
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- BAZNAS dan Ulama Palestina Perkuat Kerja Sama untuk Palestina
- InJourney Hadirkan Tarian Nusantara di TMII, Diikuti 500 Anak Dari Sabang Sampai Merauke
- Minta Eksepsi Aipda Robig Zaenudin Ditolak, JPU Tegaskan Dakwaan Sudah Sah dan Cermat
- KPK Periksa Komisaris PT Inti Alasindo Energy Terkait Kasus Korupsi PGN
- Eks Staf Ahli Pertanyakan Proses Laporan Dugaan Suap Pimpinan DPD RI ke KPK
- Prajurit TNI AL Sigap Mengevakuasi Warga Terdampak Banjir di Pesawaran Lampung