Assegaf: Kasus Misbakhun Berpotensi Dieksploitasi
Kamis, 18 November 2010 – 16:51 WIB
"PT SPI sudah membayar kurang lebih 30 persen dari kewajiban, dan dia berjanji akan melunasi pada bulan Desember. Di luar itu, saya terus terang tidak mempunyai kapasitas untuk menjelaskannya. Jadi tidak ada sedikit pun kerugian negara dari penerbitan L/C PT SPI. Bahkan PT SPI sangat mendukung upaya recovery aset Bank Century," ujar Maryono, seperti dikutip Assegaf pula. (fas/jpnn)
JAKARTA - Mohamad Assegaf selaku kuasa hukum terpidana pemalsuan akta gadai Bank Century, Mukhammad Misbakhun, meminta Presiden Susilo Bambang Yudhoyono
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pererat Hubungan Antar-Negara, Perpustakaan Soekarno Garden Bakal Dibangun di Uzbekistan
- Polisi Tembak Mati Siswa SMKN 4 Semarang, Keluarga Korban Lapor ke Polda Jateng
- Begini Nasib Aipda R, Polisi yang Tembak Mati Siswa SMKN 4 Semarang
- Kalah di Quick Count, Ridwan Kamil Masih Tunggu Hasil dari KPU
- Siswa SMK Tewas Ditembak Polisi, Menteri HAM Bereaksi Begini
- Keluarga Siswa SMK yang Tewas Ditembak Polisi Mengadu ke Polda Jateng