Asset Century di Luar Negeri Tergerogoti
Kamis, 20 Oktober 2011 – 19:01 WIB
JAKARTA - Asset bekas Bank Century yang kini tersimpan di Hongkong terus tergerogoti. Karenanya, sekalipun asset Century nantinya bisa ditarik, dipastikan tak akan utuh lagi.
Sebelumnya, asset bank milik Robert Tantular yang disimpan di Hongkong itu berupa surat berharga bernilai Rp 3,5 triliun dan rekening senilai Rp 85 miliar. Namun Pemerintah Hongkong minta bagian dengan alasan untuk membayar biaya perkara.
Informasi ini dikemukakan Wakil Jaksa Agung Darmono, yang juga Ketua Tim Pemburu Koruptor, Kamis (20/10). "Sistem hukum di Hongkong mewajibkan aset korupsi yang masuk ke negara itu dipotong sebagai biaya perkara," jelas Darmono.
Meski begitu, mantan Kajati DKI ini mengaku belum tahu besaran nilai aset yang akan dipotong tersebut. Menurut dia, besaran biaya perkara akan dihitung bersama pihak Indonesia dan Hongkong, sejak dilakukan pemberantasan hingga pembekuan. "Soal berapa persentasenya dihitung kemudian," tambah dia.
JAKARTA - Asset bekas Bank Century yang kini tersimpan di Hongkong terus tergerogoti. Karenanya, sekalipun asset Century nantinya bisa ditarik, dipastikan
BERITA TERKAIT
- Gaji PPPK Paruh Waktu Rp 3,8 Juta, Jam Kerja Part Time Belum Jelas
- Peradi Masih jadi Pilihan Utama Calon Advokat Untuk Ikuti PKPA
- Masjid Indonesia Pertama di Yokohama Jepang Resmi Dibangun
- KAI Properti Dukung Pelestarian Lingkungan Melalui Aksi Tanam Pohon
- Mbak Rerie: Pembangunan Kebudayaan Bukan Langkah yang Mudah, Butuh Dukungan Semua Pihak
- Saleh Ingatkan Pemerintah Waspada soal Defisit BPJS Kesehatan