Asset Century di Luar Negeri Tergerogoti
Kamis, 20 Oktober 2011 – 19:01 WIB
Dalam kesempatan itu Darmono juga membantah kabar bahwa pemerintah Hongkong berniat menyita seluruh aset Robert Tantular. Alasannya, aset bekas pemilik Bank Century tersebut masih dalam status dibekukan atas perintah pengadilan. Otomatis, penyitaan atau pencairan baru bisa dilakukan bila ada putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. (pra/jpnn)
Baca Juga:
JAKARTA - Asset bekas Bank Century yang kini tersimpan di Hongkong terus tergerogoti. Karenanya, sekalipun asset Century nantinya bisa ditarik, dipastikan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Sejumlah Wilayan Ini Wajib Waspada karena Efek Erupsi Gunung Semeru
- Jasa Raharja & Korlantas Polri Survei Kesiapan Pengamanan Nataru
- 3 Siswa SMKN 4 Semarang yang Ditembak Polisi Itu Anak Saleh, Remaja Masjid, dan Paskibraka
- 6 Penasaran soal Gaji Guru Honorer Naik Rp2 Juta, PNS & PPPK 100% Gapok
- Dukung Deklarasi Bersama Istiqlal, UID Serukan Tri Hita Karana Universal
- 5 Berita Terpopuler: Honorer Sudah dapat Pembekalan Kepegawaian, Jangan Lupa Cetak Kartu Seleksi PPPK