Astaga... 2 Warga Jakarta Jauh-jauh ke Majalengka Hanya untuk Berbuat Maksiat

jpnn.com, MAJALENGKA - Dua pencuri kabel optik milik Telkom dibekuk Polres Majalengka. Dari para tersangka disita beberapa barang yang dijadikan alat bukti.
"Pelaku yang ditangkap berinisial RS (41) dan RT (41) keduanya merupakan warga Jakarta Utara," kata Kapolres Majalengka AKBP Bismo Teguh Prakoso, Jumat (1/5).
Menurutnya, untuk modus yang dilakukan para pelaku tersebut yaitu dengan cara memotong kabel optik milik PT Telkom dengan menggunakan gunting baja.
Setelah mendapatkan barang tersebut selanjutnya para pelaku menjual kepada seorang penadah.
Menurut Kapolres, selain menangkap dua pelaku tersebut, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti seperti dua gulung kabel optik Telkom, satu unit mobil dan sejumlah peralatan yang digunakan untuk melakukan pencurian serta lainnya.
"Dari hasil interogasi, bahwa pelaku sudah empat kali melakukan tindakan pidana, di daerah Jatiwangi, Sindangwangi, Rajagaluh dan di daerah Palasah, Kabupaten Majalengka," tuturnya.
Bismo mengatakan, pihaknya masih mengejar dua pelaku lainnya yang sudah diketahui identitasnya.
"Akibat perbuatannya, para pelaku tersebut akan dijerat Pasal 363 KUHPidana, dengan ancaman tujuh tahun penjara," katanya. (antara/jpnn)
Kedua pria berinisial RS dan RT akhirnya ditangkap aparat Polres Majalengka setelah melakukan perbuatan terlarang.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
- Pelaku Pencurian Identitas di Kota Bandung Ditangkap Polisi, Motifnya Bikin Geleng Kepala
- Pelaku Pencurian HP Mahasiswa di Ogan Ilir Ditangkap
- Aksi Oknum Lurah Mencuri HP Warga Terekam CCTV, Alamak
- Oknum Dokter di Medan Tersangka Pencurian dengan Kekerasan, Begini Kejadiannya
- Curi Rokok di Ruko, Pria Ini Ditangkap Polisi
- Satu dari Empat Pelaku Pencurian Sawit di PT Djuanda Sawit Lestari Ditangkap