Astaga, 23 Remaja Pesta Sabu di Acara Pernikahan

Astaga, 23 Remaja Pesta Sabu di Acara Pernikahan
Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Bandarlampung meringkus 23 pelaku penyalahgunaan narkoba di lokasi tempat pesta pernikahan, Sabtu (29/4). Foto: radarlampung/jpg

jpnn.com, BANDARLAMPUNG - Satnarkoba Polresta Bandarlampung menangkap sebanyak 23 remaja lantaran diduga terlibat pesta narkoba.

Parahnya, mereka menggunakan narkoba saat menghadiri pernikahan di salah satu rumah Jl. Imam Bonjol Lebak Budi Tanjungkarang Barat, Bandarlampung.

Menurut Kapolresta Bandarlampung Kombespol Murbani Budi Pitono, mereka diamankan pada Rabu (25/4) lalu.

Sebanyak 21 orang positif menggunakan narkoba. Dua orang lainnya tidak terbukti. Hal itu diungkapkan Murbani saat menggelar ekspos di Mapolresta kemarin.

Ke-21 orang itu di antaranya 16 remaja laki-laki berinisial TR, HV, TJ, RN, DP, TB, MM, RD, SH, MH, RD, RO, MS, ES, AR, dan AS. Lalu, tujuh perempuan yakni MT, RN, SK, YT, TW, IR, dan MM.

Dari hasil tes urin sebanyak lima orang diduga mengkonsumsi sabu-sabu. Kemudian 16 orang diduga mengkonsumsi pil ekstasi. Mereka dikenakan pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) sub pasal 127 ayat (1) Undang Undang No. 35 tahun 2009 tentang narkotik dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. Sementara R dan AS dinyatakan negatif narkoba.

Murbani menjelaskan, penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat. Informasi yang menyebutkan ada lokasi pesta pernikahan yang disalahgunakan untuk pesta narkoba langsung ditindaklanjuti.

"Setiba di sana ada seseorang berinisial F melarikan diri. Kemudian anggota menangkap 23 orang yang diduga melakukan penyalahgunaan narkoba," ujar Murbani.

Satnarkoba Polresta Bandarlampung menangkap sebanyak 23 remaja lantaran diduga terlibat pesta narkoba.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News