Astaga, 32 ABG Pesta Miras, 7 Diantaranya Perempuan

Pendatang harus melapor 2x24 jam ke RT setempat karena itu sudah aturannya. "Ini sudah kesekian kalinya digrebek dan tidak berubah-berubah, dan ini peringatan terakhir kalau tidak kami segel," tegasnya seperti diberitakan Babel Pos (Jawa Pos Group) hari ini (101/10).
Kanit Bimas Polsek Muntok Bripka Mahdali mewakili Kapolsek Iptu Candra Wijaya memberi peringatan kepada mereka agar tidak mengulangi lagi. Kalau mengulangi lagi, maka akan diproses hukum. Kali ini pihaknya hanya mendata dan membuat surat pernyataan di depan orang tua masing-masing.
"Awas ya kalau mengulangi akan kami proses, dan kepada orang tua harus mengawasi pergaulan anaknya, jangan jam 11 malam belum pulang ke rumah," ingatnya dihadapan orang tua dan.(his/ray/jpnn)
BABEL - Sedikitnya 32 Anak Baru Gede (ABG) yang tengah asyik nongkrong dan pesta minuman keras terjaring warga dan perangkat kelurahan, pada Sabtu
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Kapolda Riau Copot Kapolsek Bukit Raya Gegara Aksi Brutal Debt Collector
- Ciptakan Rasa Aman Bagi Wisatawan, Pemkot Palembang Pasang CCTV di BKB
- Oknum Guru PPPK di Lombok Timur Dipecat, Ini Sebabnya
- 4 Debt Collector Penganiaya Wanita di Halaman Polsek Bukit Raya Ditangkap, 7 Lainnya Buron
- Besok, 621 CASN Kota Mataram Terima SK, Gaji Aman
- Gereja Katedral Bandung Gelar Misa Khusus Wafatnya Paus Fransiskus