Astaga, 37 Ribu Pengendara tanpa SIM Kena Tilang

Astaga, 37 Ribu Pengendara tanpa SIM Kena Tilang
Ilustrasi tilang. Foto: RIDHUAN/KALTIM POST/JPNN

jpnn.com, SURABAYA - Masih banyak pengendara yang tidak memiliki surat izin mengemudi (SIM). Baik SIM C untuk kendaraan roda dua (R2) maupun SIM A buat kendaraan roda empat (R4). Total ada 37 ribu pengendara yang ditilang selama enam bulan terakhir.

Kaurbinops Satlantas Polrestabes Surabaya AKP Muhammad Suud mengatakan, pengendara yang tidak memiliki SIM memang masih mendominasi dalam setiap razia. Mereka ditilang karena tidak membawa kelengkapan berkendara.

Perwira dengan tiga balok di pundak itu memaparkan, pelanggaran rambu lalu lintas merupakan yang terbanyak kedua.

BACA JUGA : Ditilang Iron Man dan Captain America di Jalan, Pengendara Malah Senang

 

Jumlah pengendara yang ditilang mencapai 19 ribu orang. Adapun jumlah pelanggaran markah jalan tidak kalah banyak.

Satlantas mencatat ada 12 ribu pengendara yang ditilang karena menerobos garis markah.

Sementara itu, Kasatlantas Polrestabes Surabaya AKBP Eva Guna Pandia meminta masyarakat memperhatikan aturan.

Satlantas mencatat ada 12 ribu pengendara yang kena tilang karena menerobos garis markah.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News