Astaga, 37 Ribu Pengendara tanpa SIM Kena Tilang
Sebab, pelanggaran merupakan awal dari kecelakaan. ''Rata-rata laka lantas selalu diawali dari pelanggaran,'' tuturnya.
BACA JUGA : Jaksa Nakal Gunakan Uang Hasil Tilang Rp 2,6 Miliar untuk Karaoke, Parah!
Pandia mencontohkan kecelakaan di Jalan Raya Kapasan-Kenjeran beberapa waktu lalu. Seorang pengemudi mobil Mitsubishi Pajero menabrak dua pengendara motor.
Seorang di antaranya meninggal dunia. Setelah diselidiki, pengemudi Pajero ternyata masih di bawah umur dan belum punya SIM.
Selain itu, pengemudi tersebut melaju dengan kecepatan tinggi dan melebihi batas maksimal.
Alumnus Akademi Kepolisian (Akpol) 2000 itu menilai SIM tidak boleh diremehkan. Surat tersebut merupakan bukti bahwa pengemudi roda dua (R2) maupun empat (R4) mampu membawa kendaraan di jalan.
''Kalau tidak punya SIM, kemampuan berkendaranya diragukan,'' jelas perwira dengan dua melati di pundak itu. (adi/c15/ady/jpnn)
Satlantas mencatat ada 12 ribu pengendara yang kena tilang karena menerobos garis markah.
Redaktur & Reporter : Natalia
- Ini Alasan Mak-Mak Nekat Bonceng 7 Orang di Atas Motornya Saat Melintas di Jembatan Ampera
- Operasi Patuh Musi 2023 Dimulai, Hindari Pelanggaran Ini Jika Tidak Ingin Ditilang Polisi
- Enggak Terima Ditilang, Pelajar Pukuli Polisi
- Bule Cantik Ini Mengaku Kena Pungli saat Ditilang Oknum Polisi di Bali
- Menyalakan Lampu Hazard Mobil Sembarangan, Pengemudi Siap-siap Saja
- Ini Pelanggaran Terbanyak di Hari Pertama Operasi Zebra Jaya 2021