Astaga, 37 Ribu Pengendara tanpa SIM Kena Tilang

Astaga, 37 Ribu Pengendara tanpa SIM Kena Tilang
Ilustrasi tilang. Foto: RIDHUAN/KALTIM POST/JPNN

Sebab, pelanggaran merupakan awal dari kecelakaan. ''Rata-rata laka lantas selalu diawali dari pelanggaran,'' tuturnya.

BACA JUGA : Jaksa Nakal Gunakan Uang Hasil Tilang Rp 2,6 Miliar untuk Karaoke, Parah!

Pandia mencontohkan kecelakaan di Jalan Raya Kapasan-Kenjeran beberapa waktu lalu. Seorang pengemudi mobil Mitsubishi Pajero menabrak dua pengendara motor.

Seorang di antaranya meninggal dunia. Setelah diselidiki, pengemudi Pajero ternyata masih di bawah umur dan belum punya SIM.

Selain itu, pengemudi tersebut melaju dengan kecepatan tinggi dan melebihi batas maksimal.

Alumnus Akademi Kepolisian (Akpol) 2000 itu menilai SIM tidak boleh diremehkan. Surat tersebut merupakan bukti bahwa pengemudi roda dua (R2) maupun empat (R4) mampu membawa kendaraan di jalan.

''Kalau tidak punya SIM, kemampuan berkendaranya diragukan,'' jelas perwira dengan dua melati di pundak itu. (adi/c15/ady/jpnn)


Satlantas mencatat ada 12 ribu pengendara yang kena tilang karena menerobos garis markah.


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News