Astaga, ABG di Rokan Hilir Mencuri HP dan Perkosa Nenek 71 Tahun, Begini Kronologinya
Selasa, 22 November 2022 – 08:36 WIB

ABG di Rokan Hilir ditangkap polisi karena telah mencuri HP dan memerkosa nenek 71 tahun, begini kronologinya. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com
“Setelah dilakukan pemeriksaan saksi dan alat bukti, ternyata di rumah korban tidak hanya terjadi aksi curat, namun korban juga sempat disetubuhi oleh pelaku,” ungkap Andrian.
Benar saja, setelah serangkaian penyelidikan dilakukan dan polisi berhasil menangkap pelaku, aksi pencurian dan pemerkosaan itu diakui oleh RAM.
“Sebelum pelaku mencuri, dia mengaku terlebih dahulu mencekik korban yang sedang tidur sampai pingsan. Saat itulah pelaku menyetubuhi korban,” pungkas Andrian.
Atas perbuatan itu, RAM dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian, dan Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan.
Dari kedua pasal itu, pelaku terancam penjara 12 tahun. (mcr36/jpnn)
ABG di Rokan Hilir ditangkap polisi karena telah mencuri HP dan memerkosa nenek 71 tahun, begini kronologinya
Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Rizki Ganda Marito
BERITA TERKAIT
- Aksi Oknum Lurah Mencuri HP Warga Terekam CCTV, Alamak
- Curhat Priguna Anugerah Seusai Tersandung Kasus Pemerkosaan, Ingin Profesi Dokternya Tetap Diakui
- Dokter Priguna Bawa Obat Bius Sendiri untuk Memperdaya Para Korbannya
- Kejati Jabar Tunjuk 4 Jaksa dalam Perkara Pemerkosaan Dokter Residen Priguna
- Sayangkan Identitas Korban Pemerkosaan Dokter Priguna Bocor, Dedi Mulyadi: Seharusnya Dilindungi
- IDI Jabar Soroti Pengawasan Penggunaan Obat Bius Dokter Residen Priguna