Astaga, ABG di Rokan Hilir Mencuri HP dan Perkosa Nenek 71 Tahun, Begini Kronologinya
Selasa, 22 November 2022 – 08:36 WIB
“Setelah dilakukan pemeriksaan saksi dan alat bukti, ternyata di rumah korban tidak hanya terjadi aksi curat, namun korban juga sempat disetubuhi oleh pelaku,” ungkap Andrian.
Benar saja, setelah serangkaian penyelidikan dilakukan dan polisi berhasil menangkap pelaku, aksi pencurian dan pemerkosaan itu diakui oleh RAM.
“Sebelum pelaku mencuri, dia mengaku terlebih dahulu mencekik korban yang sedang tidur sampai pingsan. Saat itulah pelaku menyetubuhi korban,” pungkas Andrian.
Atas perbuatan itu, RAM dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian, dan Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan.
Dari kedua pasal itu, pelaku terancam penjara 12 tahun. (mcr36/jpnn)
ABG di Rokan Hilir ditangkap polisi karena telah mencuri HP dan memerkosa nenek 71 tahun, begini kronologinya
Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Rizki Ganda Marito
BERITA TERKAIT
- Wanita Disabilitas di Bandung Disetubuhi Berkali-kali, Keluarga Melapor ke Polda Jabar
- Kedapatan Simpan 1,7 Kg Sabu-Sabu, 2 Lelaki Ini Berakhir di Kantor Polisi
- Penganiayaan Driver Ojol dan Penumpang di Bandung, Nih Tampang Pelakunya
- Pria Pembacok Tetangga di Nagan Raya Ditangkap, Begini Kejadiannya
- Pencuri Uang Operasional KPU Langkat Ditangkap Polisi, Pelaku Ternyata
- Anggota Sindikat Narkoba di Sukabumi Ini Masih Muda, Barang Bukti 1,67 Kg Sabu-Sabu