Astaga, Ada Dugaan Korupsi Pada Pembangunan Ratusan Rumah Duafa
jpnn.com - LHOKSEUMAWE - Kejaksaan Negeri Aceh Utara terus bergerak menangani dugaan korupsi pada pembangunan ratusan rumah duafa di Aceh Utara.
Menurut Kepala Seksi Intelijen Kejari Aceh Utara Arif Kadarman, Inspektorat Aceh Utara masih menghitung potensi kerugian negara dalam perkara tersebut.
"Kami belum ada gambaran kapan perhitungan kerugian negara selesai diaudit, mengingat banyaknya pembangunan rumah yang harus diperiksa dan tersebar pada 27 kecamatan di Kabupaten Aceh Utara," ujar Arif dalam keterangannya, Rabu (2/11).
Menurut Arif, tim audit tidak mau memeriksa hanya sampel.
Audit dilakukan terhadap seluruh pembangunan rumah duafa yang jumlahnya mencapai ratusan.
"Kami belum dapat memastikan kapan hasil auditnya rampung. Namun, diupayakan secepatnya agar kasus ini dapat dilanjutkan ke tahap selanjutnya," kata Arif.
Sebelumnya, tim penyidik Kejaksaan Negeri Aceh Utara menetapkan lima orang tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan 251 unit rumah duafa atau senif fakir dan miskin tahun anggaran 2021.
Kelima tersangka masing-masing berinisial YI (43), Kepala Baitul Mal Kabupaten Aceh Utara merangkap pengarah tim pelaksana dan ZZ (46) selaku Kepala Sekretariat Baitul Mal Kabupaten Aceh Utara dan juga kuasa pengguna anggaran merangkap pengarah tim perencana.
Astaga, ada dugaan korupsi pada pembangunan rumah duafa di daerah ini, kejaksaan langsung bergerak.
- Chandra Soroti Pemidanaan terhadap Kebijakan di Kasus Tom Lembong
- Kasus Kredit Fiktif Rp 55 Miliar Bank BUMN di Sulsel, Polisi Beri Info Begini
- Jam Tangan Dirdik Jampidsus Kejagung Disorot, ART: Sikapi dengan Bijak
- Sekda Jember Ditahan Polda Jatim, Ini Kasusnya
- Bisakah Negara Menyita Aset Terdakwa Kasus Korupsi? Ini Penjelasan Ahli
- Eks Pimpinan KPK Angkat Bicara soal Tom Lembong Tersangka, Begini Kalimatnya