Astaga, Ayah Gauli Putri Kandung Ngakunya Dirasuki Setan
jpnn.com - SIDIMPUAN - Bejat benar perbuatan A Laia. Pria 36 tahun itu sudah berkali-kali mencabuli putri kandungnya berulang kali. Sebut saja namanya Maya (bukan nama sebenarnya), 16. Menariknya, saat diamankan petugas, Laia berdalih tega menggauli putrinya karena dirasuki setan.
Laia merupakan warga di Bukit Harapan I PT Torganda, Kecamatan Simangambat, Kabupaten Padang Lawas Utara, Sumut.
Kapolres Tapsel AKBP Parluatan Siregar Senin (23/3) mengatakan, kini Laia sudah diamankan di Mapolres Tapsel. Tersangka diserahkan petugas keamanan kebun PT Torganda, yang merupakan tempatnya bekerja pada Jumat (20/3) lalu.
“Laporannya kami terima langsung bersamaan saat pelaku diserahkan pihak PT Torganda. Begitu selesai kami sidik dan pelaku mengakuinya, kemudian kami lakukan penahanan,” ungkap Parluatan.
Menurut pengakuan tersangka dirinya telah menggauli putri kandungnya sebanyak tiga kali di waktu dan tempat yang berbeda.
Parlautan menceritakan, kasus tersebut terungkap dari laporan istrinya SB dan anak ketiganya. Keduanya pernah melihat tersangka mencabuli Maya di akhir Februari lalu.
“Awalnya keluarganya (istri pelaku, red) tak berani mengadu, karena takut sama bapak mertuanya. Rupanya setelah sekian lama, barulah hal itu diceritakan kepada kerabatnya, sehingga sampai ke pihak keamanan PT Torganda. Saat itu juga tersangka diamankan pihak kebun dan diserahkan kemari,” tambah Parluatan. (yza/mas)
SIDIMPUAN - Bejat benar perbuatan A Laia. Pria 36 tahun itu sudah berkali-kali mencabuli putri kandungnya berulang kali. Sebut saja namanya Maya
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Polda Kalsel Bongkar Praktik Pembuangan Limbah Medis Ilegal di Kabupaten Banjar
- Bea Cukai Putus Rantai Peredaran Rokok Ilegal di Makassar dan Pangkalpinang
- Pelaku Penembakan di Depok Jadi Tersangka
- Anggota Timses Calon Kepala Daerah Terjaring Razia di THM, Positif Narkoba, Alamak
- Jimmy Tewas Bersimbah Darah, Polisi Langsung Antisipasi Carok Massal di Sampang
- Sudah 22 Orang Jadi Tersangka Kasus Judol Libatkan Oknum Komdigi