Astaga, Besaran Gaji PPPK Dibahas Lagi dari Awal
jpnn.com, JAKARTA - Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana mengungkapkan, pembahasan besaran gaji PPPK (pegawal pemerintah dengan perjanjian kerja) dibahas kembali dari awal.
Ini sesuai surat Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno Nomor B-290/M.Setneg/D-1/HK.03.00/04/2020 tertanggal 7 April 2020 yang ditujukan kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo.
Di surat tersebut, Mensesneg Pratikno menyatakan persetujuan rencana penyusunan rancangan Perpres tersebut.
"Pembahasan mulai dari awal lagi sesuai surat Mensesneg. Di mana untuk substansi daftar gaji PPPK harus dibahas kembali dengan Menteri Keuangan untuk mendapatkan kesepakatan," kata Bima kepada JPNN.com, Jumat (8/5).
Dia menyebutkan, pihak istana memberikan tenggat waktu penyelesaian rancangan Perpres harus tuntas tahun ini.
Saat ini, instansi terkait terus melakukan pembahasan secara virtual.
"Semangat kami sih menyelesaikan ini secepatnya. Kasihan juga nasib 51 ribuan PPPK. Mudah-mudahan prosesnya lebih cepat agar PPPK bisa menerima hak-haknya," tandasnya.
Sebelumnya, Bima menyatakan rancangan Perpres Gaji dan Tunjangan PPPK sudah clear. Yang masih berproses Perpres tentang Jabatan yang Dapat Diisi PPPK.
Kepala BKN Bima Haria Wibisana menyampaikan perkembangan pembahasan Perpres Gaji PPPK.
- Mendikdasmen Abdul Mu'ti Sampaikan Kabar Baik untuk Guru, Siap-Siap Saja
- Kasus Suap Seleksi PPPK Batu Bara, 5 Terdakwa Divonis 1 Tahun Penjara
- 5 Berita Terpopuler: Dua Kategori PPPK 2024 dengan Gaji Berbeda, Mulai Berlaku Awal 2025, tetapi Tetap Ada Prioritas
- Dirjen Nunuk Tegaskan P1 Tetap Prioritas Penempatan PPPK 2024
- 5 Berita Terpopuler: Dipastikan Hanya 25% yang Lulus PPPK, tetapi Jangan Ada PHK, Tolong Teken SK Honorer
- Pejabat Usul Moratorium Mutasi PNS & PPPK Mulai Berlaku Awal 2025